NASIONAL
Kemenag Perbolehkan Akad Nikah Kini Dapat Dilaksanakan di Luar KUA dan Hari Kerja
AKTUALITAS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia baru saja mengeluarkan peraturan baru yang memperbolehkan pelaksanaan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar jam serta hari kerja. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai diundangkan pada 30 Desember 2024.
Dalam peraturan tersebut, Pasal 16 mengatur bahwa akad nikah umumnya dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja. Namun, sesuai dengan ayat (2) Pasal 16, akad nikah juga dapat dilakukan di luar KUA dan di luar jam kerja, asalkan ada permintaan dari calon pengantin (catin) dan mendapat persetujuan dari Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
“Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” terang ayat (2) Pasal 16 PMA 30 Tahun 2024.
Dengan diterbitkannya peraturan baru ini, ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PMA No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi. Dalam PMA 22/2024, akad nikah hanya bisa dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja.
Sebagai tambahan, Pasal 59 dalam PMA 30 Tahun 2024 dengan tegas menyatakan bahwa PMA No. 22 Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan baru ini mulai berlaku pada 30 Desember 2024.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan calon pengantin memiliki lebih banyak fleksibilitas dalam menentukan waktu dan tempat pelaksanaan akad nikah sesuai dengan keinginan mereka. (Yan Kusuma)
-
RIAU18/09/2026 07:30 WIBPolisi Amankan Anak 14 Tahun di Bengkalis
-
NUSANTARA18/09/2026 14:30 WIBUNRI dan Polda Riau Resmikan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan
-
OASE18/09/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Memandang Yahudi & Kristen
-
JABODETABEK18/09/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Dibuka di 5 Lokasi!
-
JABODETABEK18/09/2026 05:30 WIBBMKG: Jumat Jakarta Full Berawan Seharian
-
EKBIS18/09/2026 09:30 WIBJelang Akhir Pekan, IHSG Tancap Gas Tinggalkan Zona Merah
-
JABODETABEK17/09/2026 23:00 WIBAPBD DKI 2026 Turun, DPRD Bongkar Pos yang Dipotong
-
NASIONAL18/09/2026 06:00 WIB10 Hari Tanpa Jejak, SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru di Selat Sunda