Connect with us

NASIONAL

KPK Bantah Adanya Pembocoran OTT Harun Masiku oleh Pegawai Internal

Aktualitas.id -

KPK_Jubir-Tessa-Mahardika-Sugiarto-

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kabar yang menyebutkan adanya pembocoran informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun Masiku pada 2019. KPK secara tegas membantah adanya keterlibatan pihak internal dalam membocorkan operasi tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konfirmasinya pada Sabtu (4/1/2025), menyatakan bahwa hingga saat ini, baik Inspektorat KPK maupun Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak menemukan bukti yang mengarah pada pembocoran informasi dari pegawai internal.

“Sampai dengan saat ini, baik dari inspektorat maupun Dewas, belum menemukan adanya alat bukti pembocoran yang dilakukan oleh pegawai KPK. Itu saja yang saya bisa jawab,” ungkap Tessa.

Kabar pembocoran informasi mengenai OTT Harun Masiku muncul setelah penetapan dua tersangka baru dalam kasus yang melibatkan mantan caleg PDIP tersebut. KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), sebagai tersangka dalam kasus suap dan obstruction of justice, terkait dengan upaya penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.

Dalam keterangannya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto bersama dengan Harun Masiku dan sejumlah pihak lainnya terlibat dalam kasus suap terhadap anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI. Selain itu, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan bawahannya untuk menghilangkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.

Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih. Meskipun telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020, Harun Masiku hingga kini belum berhasil ditangkap.

Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Wahyu Setiawan, yang saat ini menjalani masa hukuman bebas bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Semarang, setelah sebelumnya divonis tujuh tahun penjara atas kasus yang sama. (Yan Kusuma)

TRENDING