NASIONAL
MK Tegaskan Spa Sebagai Jasa Pelayanan Kesehatan, Bukan Tempat Hiburan
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mandi uap atau spa harus dipahami sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional, bukan sebagai jenis jasa hiburan. Keputusan ini merupakan putusan terkait permohonan perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 yang menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pembacaan putusan menyatakan bahwa penyebutan “mandi uap/spa” dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l UU tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 jika dimaknai sebagai hiburan. Menurutnya, pengklasifikasian spa bersama jenis hiburan lainnya seperti diskotek, karaoke, dan klub malam tidak memberikan kepastian hukum dan menimbulkan stigma negatif terhadap praktik kesehatan tradisional.
“Keberadaan mandi uap/spa seharusnya diakui sebagai pelayanan kesehatan yang memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelas Arief. Pengakuan ini menunjukkan pentingnya jasa kesehatan tradisional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat serta pelestarian nilai kearifan lokal.
Hakim menegaskan bahwa layanan mandi uap/spa yang menggabungkan perawatan tradisional dan modern dapat memberikan manfaat kesehatan secara wholesomel. Hal ini mencakup berbagai terapi yang berfokus pada keseimbangan tubuh, pikiran, dan jiwa.
“Dalil pemohon mengenai pajak mandi uap/spa yang sama dengan tempat hiburan, serta pengenaan tarif pajak yang tinggi adalah tidak beralasan menurut hukum,” tambah Arief. Penetapan tarif pajak tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang yang ditetapkan sesuai dengan amanat konstitusi.
Putusan MK ini diharapkan dapat mengurangi stigma negatif yang selama ini mengalangi pengembangan jasa mandi uap/spa sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional. (Enal Kaisar)
-
RAGAM21/04/2026 14:00 WIBKisah Pilu Anak Tunggal Kartini
-
JABODETABEK21/04/2026 07:30 WIBPraktis! Perpanjang SIM A dan C di 5 Lokasi Ini
-
FOTO21/04/2026 14:07 WIBFOTO: Barbuk Tindak Penyelundupan Manusia dengan Tersangka WNA Asal Pakistan
-
NASIONAL21/04/2026 06:00 WIBEddy Soeparno: Langkah Prabowo Soal MBG Sudah Tepat
-
NUSANTARA21/04/2026 06:30 WIBSatgas Cartenz Tangkap 2 Anggota KKB di Oksibil Tanpa Perlawanan
-
EKBIS21/04/2026 10:30 WIBBaru Buka, Rupiah Langsung Ngacir 39 Poin ke Rp17.126
-
JABODETABEK21/04/2026 05:30 WIBSiap-Siap! Jakarta Diprediksi Basah dari Pagi hingga Malam
-
EKBIS21/04/2026 11:30 WIBEmas Antam Selasa Pagi Naik Rp40.000