NASIONAL
Presiden Prabowo Resmi Bentuk Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

AKTUALITAS.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional untuk mempercepat hilirisasi berbagai sektor strategis dan memperkuat ketahanan energi di tanah air.
Pembentukan satgas tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 3 Januari 2025 dan diakses oleh publik pada Jumat (10/1/2024).
Satgas ini dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dan terdiri dari sejumlah menteri serta pimpinan lembaga terkait. Tugas utama satgas ini adalah mempercepat hilirisasi di sektor-sektor vital seperti mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas dalam negeri.
Satgas juga memiliki tugas untuk mempercepat terwujudnya ketahanan energi nasional, yang meliputi pengelolaan sektor minyak dan gas, ketenagalistrikan, energi baru terbarukan, serta pembangunan infrastruktur pendukung hilirisasi dan ketahanan energi, seperti fasilitas penyimpanan, pipanisasi, dan jaringan energi.
Pung Nugroho Saksono, selaku Ketua Satgas, menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja untuk merumuskan kebijakan dan regulasi yang dapat mendorong percepatan hilirisasi dan ketahanan energi, serta mengidentifikasi proyek-proyek strategis yang dapat dibiayai melalui perbankan, lembaga keuangan, dan APBN. Satgas juga berwenang untuk mengatasi kendala dan hambatan yang muncul dalam pelaksanaan program-program hilirisasi ini.
Menurut Keppres tersebut, Satgas memiliki delapan tugas utama, antara lain meningkatkan koordinasi kebijakan antar kementerian, menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, mengidentifikasi potensi wilayah usaha, serta merekomendasikan penyelesaian masalah dan hambatan yang ada. Satgas juga bertugas untuk memberikan rekomendasi administratif kepada pejabat yang menghambat percepatan tersebut.
Selain itu, Satgas wajib melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Presiden setiap enam bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pembentukan Satgas ini diharapkan akan menjadi langkah penting dalam mempercepat pembangunan ekonomi berbasis sumber daya alam yang lebih berkelanjutan serta meningkatkan ketahanan energi nasional. (Damar Ramadhan)
-
EKBIS16/04/2025 10:30 WIB
Was-Was Data China, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.825 per Dolar AS
-
EKBIS16/04/2025 12:30 WIB
Harga Minyak Dunia Tumbang, Brent dan WTI Anjlok
-
FOTO16/04/2025 21:17 WIB
FOTO: Melihat Suasana Terkini Dapur MBG Kalibata yang Berhenti Masak
-
NASIONAL16/04/2025 13:49 WIB
Kabar Duka: Hotma Sitompul Berpulang Setelah Dirawat di RSCM
-
EKBIS16/04/2025 18:31 WIB
Setiba dari Yordania, Mentan Sidak Bulog dan PIHC
-
FOTO16/04/2025 17:02 WIB
FOTO: Komisi I DPR RI Tinjau Laboratorium BBPPT Komdigi
-
OLAHRAGA16/04/2025 17:30 WIB
Jadwal dan Link Live Streaming Real Madrid vs Arsenal: Leg Kedua Penentu Semifinal Liga Champions
-
FOTO16/04/2025 21:00 WIB
FOTO: Melihat Balai Uji Perangkat Elektronik Terbesar se-Asia Tenggara Milik Komdigi