Connect with us

NASIONAL

Presiden Prabowo Resmi Bentuk Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

Aktualitas.id -

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto

AKTUALITAS.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional untuk mempercepat hilirisasi berbagai sektor strategis dan memperkuat ketahanan energi di tanah air.

Pembentukan satgas tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 3 Januari 2025 dan diakses oleh publik pada Jumat (10/1/2024).

Satgas ini dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dan terdiri dari sejumlah menteri serta pimpinan lembaga terkait. Tugas utama satgas ini adalah mempercepat hilirisasi di sektor-sektor vital seperti mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas dalam negeri.

Satgas juga memiliki tugas untuk mempercepat terwujudnya ketahanan energi nasional, yang meliputi pengelolaan sektor minyak dan gas, ketenagalistrikan, energi baru terbarukan, serta pembangunan infrastruktur pendukung hilirisasi dan ketahanan energi, seperti fasilitas penyimpanan, pipanisasi, dan jaringan energi.

Pung Nugroho Saksono, selaku Ketua Satgas, menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja untuk merumuskan kebijakan dan regulasi yang dapat mendorong percepatan hilirisasi dan ketahanan energi, serta mengidentifikasi proyek-proyek strategis yang dapat dibiayai melalui perbankan, lembaga keuangan, dan APBN. Satgas juga berwenang untuk mengatasi kendala dan hambatan yang muncul dalam pelaksanaan program-program hilirisasi ini.

Menurut Keppres tersebut, Satgas memiliki delapan tugas utama, antara lain meningkatkan koordinasi kebijakan antar kementerian, menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, mengidentifikasi potensi wilayah usaha, serta merekomendasikan penyelesaian masalah dan hambatan yang ada. Satgas juga bertugas untuk memberikan rekomendasi administratif kepada pejabat yang menghambat percepatan tersebut.

Selain itu, Satgas wajib melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Presiden setiap enam bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pembentukan Satgas ini diharapkan akan menjadi langkah penting dalam mempercepat pembangunan ekonomi berbasis sumber daya alam yang lebih berkelanjutan serta meningkatkan ketahanan energi nasional. (Damar Ramadhan)

TRENDING