NASIONAL
Hasto Kristiyanto Siap Hadapi Penahanan KPK, Pengacara Sebut Didukung 1.000 Penasihat Hukum
AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tengah menghadapi situasi serius dengan pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan upaya merintangi proses penyidikan.
Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa kliennya siap jika harus ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.
“Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap. Dengan kepala tegap dan mulut tersenyum,” ujar Ronny di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (13/1/2025).
Ronny menambahkan bahwa Hasto didampingi oleh pengacara Maqdir Ismail selama pemeriksaan, dan menarik perhatian publik dengan klaim bahwa ada seribu pengacara yang siap memberikan dukungan hukum untuk Hasto.
Selain itu, pengacara Patra Zein menyebutkan bahwa mereka telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan, dikarenakan Hasto juga telah mengajukan gugatan praperadilan. “Kami berharap KPK memenuhi permohonan penundaan pemeriksaan sampai dengan adanya putusan praperadilan, yang hanya memakan waktu 7 hari,” jelas Patra.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir Desember 2024, dengan dugaan terlibat dalam proses penyuapan untuk mempermudah Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui jalur PAW. KPK menyebutkan bahwa Hasto diduga menerima sejumlah uang suap dan terlibat dalam upaya melobi pejabat KPU untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Agung terkait PAW.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada tahun 2020, dengan Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU RI, sebagai salah satu tersangka yang telah menjalani hukuman. Sementara itu, Harun Masiku hingga kini masih dalam pencarian, menjadikannya sebagai buron dalam kasus ini.
KPK telah mengambil langkah pencegahan terhadap Hasto agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses hukum berlangsung. Seluruh pihak kini menanti perkembangan lanjutan dari kasus yang melibatkan pejabat tinggi PDIP ini. (Enal Kaisar)
-
POLITIK16/03/2026 14:00 WIBKetua Bawaslu Dorong Integritas Demokrasi Lewat Pengawasan Pemilu
-
JABODETABEK16/03/2026 12:30 WIBWarga Jakarta Diminta Hati-hati Cuaca Panas Ekstrem
-
DUNIA16/03/2026 15:00 WIBErdogan Tuding Israel “Jaringan Haus Darah” di Timur Tengah
-
JABODETABEK16/03/2026 16:30 WIBUsut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Polisi Periksa 86 CCTV
-
EKBIS16/03/2026 11:30 WIBLogam Mulia Antam Turun Rp5.000 per Gram
-
DUNIA16/03/2026 12:00 WIBIRGC Klaim Akan Bunuh Netanyahu Jika Masih Hidup
-
OLAHRAGA16/03/2026 16:00 WIBTaklukkan Persido 2-1, Persipuncak Melaju ke Final Liga 4 Papua Tengah
-
NASIONAL16/03/2026 18:30 WIBUji KUHP-UU ITE yang Dilayangkan Roy Suryo dkk, Ditolak MK

















