Connect with us

NASIONAL

Kemendikdasmen Libatkan Sekolah Swasta dalam SPMB 2025 untuk Perluas Akses Pendidikan

Aktualitas.id -

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memutuskan untuk melibatkan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan diterapkan pada tahun 2025, menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Langkah ini diambil untuk memberikan lebih banyak kesempatan bagi anak-anak Indonesia yang ingin mendapatkan pendidikan berkualitas, terutama bagi mereka yang menghadapi kendala seperti terbatasnya kursi atau jarak yang jauh dari sekolah negeri.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa dengan melibatkan sekolah swasta, masyarakat akan memiliki lebih banyak pilihan dalam mencari pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

“Sekolah-sekolah swasta akan dilibatkan, sehingga para siswa dapat mendaftar ke berbagai sekolah, termasuk sekolah swasta yang tersedia di daerah tertentu,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Selain itu, Kemendikdasmen juga akan meningkatkan transparansi data mengenai daya tampung dan kualitas sekolah negeri, termasuk akreditasi dan peringkat sekolah. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa menilai peluang mereka dalam diterima di sekolah tertentu, memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang peluang yang ada.

Abdul Mu’ti menambahkan bahwa sistem baru ini telah mendapatkan persetujuan dari Presiden RI Prabowo Subianto, yang mendorong agar SPMB dapat segera diimplementasikan. Dalam rangka kelancaran pelaksanaan, Kemendikdasmen juga berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan pemerintah daerah.

“Kami akan segera bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan dukungan dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota agar SPMB dapat berjalan dengan sebaik-baiknya,” kata Abdul Mu’ti.

SPMB 2025 akan memiliki empat jalur penerimaan, yaitu jalur domisili (berdasarkan tempat tinggal), prestasi (baik akademik maupun non-akademik), afirmasi (untuk penyandang disabilitas dan keluarga kurang mampu), dan mutasi (untuk anak dari orang tua yang berpindah tugas, termasuk guru).

Dengan adanya perubahan ini, Kemendikdasmen berharap bisa menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan merata bagi seluruh siswa di Indonesia.

Penerapan SPMB diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan yang lebih luas dan mendukung anak-anak Indonesia untuk mengembangkan potensi mereka dengan lebih baik. (Damar Ramadhan)

TRENDING