NASIONAL
Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Penerbitan SHGB Pagar Laut Tangerang
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memulai penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) atas lahan di laut Kabupaten Tangerang.
Penyelidikan ini dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, yang bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan terkait penerbitan SHGB yang melibatkan sejumlah pihak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa proses penyelidikan ini sedang berlangsung secara proaktif, sesuai dengan kewenangan Kejagung.
“Kami melakukan pengumpulan bahan-bahan, data, dan keterangan untuk memperjelas dugaan kasus ini,” ujar Harli kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Harli juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah meminta sejumlah dokumen terkait dari Kepala Desa Kohot sebagai bagian dari proses pengumpulan keterangan. Namun, Harli menekankan bahwa penyelidikan ini masih dalam tahap awal dan membutuhkan kehati-hatian sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
“Karena ini sifatnya penyelidikan, belum pro justisia, jadi kami masih mengumpulkan data dan keterangan,” tambahnya.
Dalam penyelidikan ini, Kejagung berharap kementerian atau lembaga terkait juga turut berperan, terutama jika ada indikasi tindak pidana korupsi atau suap yang terungkap selama proses pemeriksaan. “Jika ada indikasi tindak pidana korupsi dalam penerbitan SHGB atau bentuk gratifikasi lainnya, tentu ini menjadi kewenangan kami,” ujar Harli.
Sebagai informasi, pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang ini pertama kali diungkap oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti, setelah menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024.
Pagar laut tersebut dibangun di pesisir 16 desa dari 6 kecamatan dan kini sudah terdaftar dengan sejumlah sertifikat SHGB atas nama beberapa pihak.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyebutkan bahwa sertifikat SHGB tersebut telah diterbitkan kepada beberapa entitas, termasuk PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa, dan perseorangan.
Keberadaan pagar laut ini memicu penyelidikan lebih lanjut setelah pihaknya membatalkan 50 dari 263 sertifikat SHGB yang terkait.
Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap apakah ada praktik korupsi dalam proses penerbitan sertifikat tanah yang melibatkan pihak-pihak terkait di balik pembangunan pagar laut ini. (Damar Ramadhan)
-
RIAU25/07/2026 23:59 WIBHari Jadi ke-514 Bengkalis, Kasmarni Buka CFN dengan Sajian Budaya dan UMKM
-
NASIONAL26/07/2026 06:00 WIBJubir Otorita IKN Ditemukan Tak Bernyawa di Rusun ASN
-
JABODETABEK26/07/2026 15:40 WIBPramono Anung dan Menkes Tinjau HBKB Rasuna Said
-
RIAU26/07/2026 16:00 WIBHari Mangrove Sedunia, Kasmarni Ajak Warga Jaga Pesisir Bengkalis
-
NASIONAL26/07/2026 16:01 WIBTanpa Borgol dan Rompi saat Ditahan, Sujiwo Tejo: Apalagi Kamar Tahanan
-
OASE26/07/2026 05:00 WIBRahasia Angin dalam Al-Qur’an yang Baru Dipahami Ilmuwan
-
JABODETABEK26/07/2026 07:30 WIBKomplotan Curanmor Diduga Bersenjata Api Kabur Usai Baku Tembak
-
EKBIS26/07/2026 09:30 WIBHarga BBM Pertamina Turun Juli 2026

















