NASIONAL
Klaim Dua Sprindik Berbeda, Kuasa Hukum: “Kami Ajukan 2 Permohonan Praperadilan”

AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto resmi melayangkan surat penundaan pemeriksaannya di KPK pada Senin (17/2/2025). Penundaan ini diajukan setelah pihaknya resmi kembali mengajukan praperadilan atas penetapan klien sekaligus Sekjen partainya sebagai tersangka.
“Penasihat Hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.
Ronny menjelaskan penundaan itu diajukan usai pihaknya resmi kembali mengajukan praperadilan atas penetapan klien sekaligus Sekjen partainya sebagai tersangka.
Dia meminta agar semua pihak menghormati putusan hakim dan langkah hukum yang diambil pihaknya. Sebab, pengajuan lagi praperadilan itu dilakukan atas dua Sprindik yang dikeluarkan KPK.
“Ini kaitannya dengan pengajuan kembali Praperadilan di PN Jakarta selatan sebagai tindak lanjut putusan Praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka mas Hasto Kristiyanto dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali 2 Praperadilan pada 2 Sprindik yang berbeda oleh sebab itu kami telah mengajukan 2 permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim 13/2/25,” ucap Ronny.
Hasto sebelumnya telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini usai PN Jakarta Selatan menolak Praperadilan penetapannya sebagai tersangka.
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Meski telah berstatus tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasto dan Donny. Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. (Mun/Yan Kusuma)
-
EKBIS09/06/2025 10:30 WIB
Harga Emas Terjun Bebas, Antam Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
-
RAGAM09/06/2025 12:30 WIB
Luka di Tanah Kaya: Konflik Tambang di Indonesia dan Ketika Nikel Mencabik Raja Ampat
-
EKBIS09/06/2025 09:30 WIB
Harga Beras dan SPHP Masih Melambung Tinggi Hari Ini, 9 Juni 2025
-
NASIONAL09/06/2025 06:00 WIB
Wakil Ketua MPR: Hukum Tegas untuk Pelaku Pertambangan Ilegal di Raja Ampat
-
OASE09/06/2025 05:00 WIB
Begini Perjalanan Roh Seorang Mukmin Saat Jasad Dikuburkan
-
NASIONAL09/06/2025 07:00 WIB
Panas Raja Ampat: Golkar Ungkap Dalang di Balik Kritik Tambang yang Sasar Bahlil
-
POLITIK09/06/2025 09:00 WIB
Terganjal Usia? Pengamat Sebut Jokowi Lebih Masuk Akal Gabung PSI daripada PPP
-
POLITIK09/06/2025 12:00 WIB
Hindari Kericuhan 2029, PKS: RUU Pemilu Wajib Ketok Palu Tahun Ini