NASIONAL
PN Jaksel Agendakan Sidang Praperadilan Hasto pada 3 Maret 2025

AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali akan menggelar sidang praperadilan terkait status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Senin, 3 Maret 2025 mendatang.
“Sidang pertama untuk agenda pemanggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (17/2/2025).
Djuyamto menjelaskan bahwa pada Senin (17/2) telah masuk dua permohonan praperadilan atas nama Hasto Kristiyanto dengan termohon KPK RI ke Kepaniteraan Pidana PN Jaksel. Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Permohonan pertama terkait dengan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah/janji kepada penyelenggara negara. Permohonan ini akan diuji oleh hakim tunggal Afrizal Hady.
Permohonan kedua terkait dengan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12//2024 dalam dugaan tindak pidana penghalangan penyidikan (obstruction of justice). Permohonan ini akan diuji oleh hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Kamis (13/2/2025) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto. Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih. Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice. (Mun/Ari Wibowo)
-
OASE18/04/2025 00:01 WIB
Temuan Makam Kuno Bertuliskan Ayat Al-Qur’an di Dekat Tembok Besar China, Betulkah Makam Nabi?
-
POLITIK17/04/2025 19:45 WIB
Ahmad Muzani: Pertemuan Dua Pemimpin Negara Bermanfaat untuk Pemerintahan
-
OTOTEK17/04/2025 16:30 WIB
Yamaha Aerox Alpha vs Yamaha Nmax: Mana Skutik Premium yang Cocok untuk Anda?
-
EKBIS18/04/2025 09:30 WIB
Harga Emas Melonjak Tajam, Pegadaian Catat Rekor Baru di Rp2.045.000 per Gram
-
OLAHRAGA17/04/2025 19:00 WIB
Ini 4 Tim yang Lolos ke Semifinal Liga Champions 2024-2025
-
POLITIK17/04/2025 17:00 WIB
Presiden Prabowo Resmi Sahkan Revisi UU TNI
-
POLITIK17/04/2025 18:00 WIB
Bahlil Lahadalia: Akan Ada Reshuffle Pengurus Partai Golkar
-
EKBIS18/04/2025 10:30 WIB
Harga Kripto 18 April 2025: Bitcoin Stabil, Solana Jadi Bintang