NASIONAL
PN Jaksel Agendakan Sidang Praperadilan Hasto pada 3 Maret 2025
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali akan menggelar sidang praperadilan terkait status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Senin, 3 Maret 2025 mendatang.
“Sidang pertama untuk agenda pemanggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (17/2/2025).
Djuyamto menjelaskan bahwa pada Senin (17/2) telah masuk dua permohonan praperadilan atas nama Hasto Kristiyanto dengan termohon KPK RI ke Kepaniteraan Pidana PN Jaksel. Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Permohonan pertama terkait dengan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah/janji kepada penyelenggara negara. Permohonan ini akan diuji oleh hakim tunggal Afrizal Hady.
Permohonan kedua terkait dengan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12//2024 dalam dugaan tindak pidana penghalangan penyidikan (obstruction of justice). Permohonan ini akan diuji oleh hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Kamis (13/2/2025) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto. Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih. Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice. (Mun/Ari Wibowo)
-
POLITIK16/03/2026 14:00 WIBKetua Bawaslu Dorong Integritas Demokrasi Lewat Pengawasan Pemilu
-
JABODETABEK16/03/2026 12:30 WIBWarga Jakarta Diminta Hati-hati Cuaca Panas Ekstrem
-
DUNIA16/03/2026 15:00 WIBErdogan Tuding Israel “Jaringan Haus Darah” di Timur Tengah
-
JABODETABEK16/03/2026 16:30 WIBUsut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Polisi Periksa 86 CCTV
-
EKBIS16/03/2026 11:30 WIBLogam Mulia Antam Turun Rp5.000 per Gram
-
DUNIA16/03/2026 12:00 WIBIRGC Klaim Akan Bunuh Netanyahu Jika Masih Hidup
-
OLAHRAGA16/03/2026 16:00 WIBTaklukkan Persido 2-1, Persipuncak Melaju ke Final Liga 4 Papua Tengah
-
NASIONAL16/03/2026 18:30 WIBUji KUHP-UU ITE yang Dilayangkan Roy Suryo dkk, Ditolak MK

















