Connect with us

NASIONAL

Kampus Akan Terima Royalti dari Tambang yang Dikelola BUMN atau Swasta

Aktualitas.id -

Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba di Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati perubahan sistem pengelolaan tambang untuk perguruan tinggi dalam RUU tersebut.

Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyebutkan bahwa izin usaha tambang untuk kampus akan diserahkan kepada BUMN atau swasta. Aturan ini disepakati setelah Panja mendengar berbagai masukan dari ahli dan kampus selama pembahasan RUU Minerba beberapa hari terakhir.

“Setelah banyak diskusi kemudian mendengar masukan dari berbagai elemen masyarakat termasuk kampus-kampus, nah, kita akhirnya membuat polanya itu adalah bahwa yang diberi secara prioritas itu adalah BUMN, BUMD atau badan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah, yang kemudian itu akan dikoneksikan dengan perguruan-perguruan tinggi tertentu,” kata Doli, Senin (17/2/2025).

BACA JUGA  Revisi UU Pemilu Sentuh Politik Uang hingga Peradilan Khusus

Nantinya, kampus akan menerima royalti melalui mekanisme tersebut. Pada prinsipnya, DPR dan pemerintah ingin memastikan perguruan tinggi mendapat tambahan dana dari perusahaan tambang yang selama ini dimiliki pemerintah dan swasta.

“Nanti dibicarakan soal pembagian royaltinya bagaimana. Intinya adalah supaya memang ada supporting, ada dana supporting untuk pengembangan dan kemanusiaan dari perguruan tinggi,” katanya.

Melalui mekanisme itu, pemerintah tinggal menentukan perguruan tinggi yang akan menerima royalti hasil usaha tambang, termasuk pihak yang akan mengelolanya. Namun, aturan soal itu akan dibahas lebih lanjut melalui peraturan pemerintah setelah RUU Minerba disahkan.

“Nanti soal pengaturan lebih rincinya diatur dalam pemerintah dan sampai pengaturan menterinya,” katanya.

BACA JUGA  Golkar Dukung Revisi UU Minerba untuk Libatkan Perguruan Tinggi dalam Bisnis Tambang

DPR dan pemerintah sedang mengebut pembahasan RUU Minerba. Rapat sebagian digelar tertutup dan dibahas hingga tengah malam. Doli beralasan, rapat digelar tertutup karena menyangkut persoalan di lapangan terkait perusahaan tambang. Namun, dia memastikan pihaknya tak hendak menutupi pasal-pasal krusial dalam RUU tersebut.

“Supaya kita bisa menemukan formula atau frase-frase atau pasal-pasal yang lebih tepat, bahkan sampai malam-malam kan kita,” katanya. (Mun/Ari Wibowo)

TRENDING