NASIONAL
Golkar Dukung Revisi UU Minerba untuk Libatkan Perguruan Tinggi dalam Bisnis Tambang
AKTUALITAS.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang melakukan revisi terhadap Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Salah satu poin penting dari revisi ini adalah memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk memperoleh wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Politikus Partai Golkar Sarmuji menyatakan dukungannya terhadap inisiatif ini. Menurutnya, keterlibatan perguruan tinggi dalam dunia pertambangan dapat menciptakan sinergi antara teori yang diajarkan di kampus dan praktik di lapangan.
“Kampus dapat menjadi jembatan antara ilmu pengetahuan dan praktik nyata dalam industri pertambangan,” ungkap Sarmuji dalam rilisnya pada Selasa (28/1/2025).
Di sisi lain, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengungkapkan kekhawatirannya. Ia berpendapat bahwa perguruan tinggi seharusnya fokus pada pendidikan, bukan menjalankan bisnis.
Hetifah menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang ketat agar perguruan tinggi tidak mengejar keuntungan ekonomi mengesampingkan tujuan akademik. “Tidak semua perguruan tinggi memiliki jurusan atau kapasitas untuk menangani sektor pertambangan,” tegasnya.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah juga mengingatkan bahwa banyak perguruan tinggi yang kurang berpengalaman dalam mengelola tambang. Ia menekankan perlunya regulasi yang komprehensif dan prosedur yang jelas bagi perguruan tinggi yang ingin terlibat dalam bisnis tambang.
“Pengelolaan tambang memerlukan kemampuan teknis, akademik, dan manajerial yang memadai, terutama untuk perguruan tinggi negeri yang berbeda kelas dan acuan akreditasi,” jelas Trubus.
Meskipun ada potensi positif, seperti meningkatkan kemandirian finansial perguruan tinggi, Trubus mengingatkan bahwa ada risiko yang muncul akibat niat pemerintah untuk mengurangi tanggung jawabnya dalam pendanaan pendidikan tinggi.
“Terdapat sekitar 184 perguruan tinggi negeri yang saat ini masih menyerap 20 persen anggaran APBN, tetapi belum menunjukkan kemajuan yang signifikan,” tutupnya.
Perdebatan ini akan terus berlanjut seiring proses revisi UU Minerba yang diharapkan membawa dampak signifikan untuk sektor pertambangan di Indonesia. (Enal Kaisar)
-
NASIONAL07/07/2026 07:00 WIBHeboh! Anak Menteri PU Masuk Rombongan Kunker ke New York
-
NASIONAL07/07/2026 13:00 WIBFernando Emas Desak Dody Hanggodo Minta Maaf
-
JABODETABEK07/07/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Kondisi Cuaca Jakarta 7 Juli 2026
-
JABODETABEK07/07/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Hadir di 5 Lokasi
-
RAGAM07/07/2026 14:30 WIBErupsi Anak Krakatau Hantam Wisata Selat Sunda
-
OASE07/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Bahas Perjuangan Ibu Melahirkan
-
NASIONAL07/07/2026 14:47 WIBKejari Jabar Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Helikopter oleh KPU
-
NASIONAL07/07/2026 19:44 WIBLonjakan Harta Zita Anjani, AHY, dan Ibas di LHKPN Berujung Desakan Audit dan Laporan ke KPK

















