NASIONAL
Berkat RUU KUHAP, Laporan Polisi Dapat Dilakukan Melalui Media Elektronik

AKTUALITAS.ID – Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, polisi akan diberi kewenangan untuk memproses laporan tindak pidana melalui media telekomunikasi atau elektronik, termasuk media sosial. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, yang menilai bahwa perubahan ini sangat relevan dengan perkembangan teknologi di era digital saat ini.
Sahroni menjelaskan bahwa ketentuan baru dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, memungkinkan polisi untuk menerima laporan tentang tindak pidana, baik secara tertulis maupun melalui media elektronik. Sebelumnya, laporan hanya bisa diterima secara langsung atau tertulis di kantor polisi.
“Ini sangat penting karena banyak kasus pidana yang terungkap melalui media sosial. Dengan adanya perubahan ini, polisi bisa langsung menindaklanjuti laporan yang masuk lewat platform online, yang tentunya akan mempercepat proses penanganan kasus,” ungkap Sahroni dalam keterangan tertulis, Senin (24/3/2025).
Selain mempercepat respons terhadap laporan, Sahroni juga menyatakan bahwa kemudahan pelaporan lewat media sosial ini akan mengurangi potensi pungutan liar (pungli), sehingga masyarakat bisa melapor dengan lebih mudah dan aman.
Saat ini, RUU KUHAP sedang dibahas oleh Komisi III DPR, dengan harapan dapat segera disahkan. Perubahan dalam RUU ini dianggap sebagai langkah maju dalam penyesuaian hukum terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat akan sistem pelaporan yang lebih modern dan efisien. (Mun/Ari Wibowo)
-
EKBIS15/04/2025 11:30 WIB
Investor Kripto Tersenyum Lebar: Bitcoin dan Ethereum Kembali Menguat
-
EKBIS15/04/2025 09:40 WIB
Breaking! IHSG Melesat 1% ke Level 6.400 Dipicu Sentimen Global Positif
-
FOTO15/04/2025 08:17 WIB
FOTO: Halal Bihalal DPR RI
-
EKBIS15/04/2025 08:30 WIB
Stabil di Jual, Harga Buyback Emas Antam Terkoreksi Tipis
-
POLITIK15/04/2025 19:00 WIB
DPR: Pendirian Pangkalan Militer Asing Langgar Konstitusi dan Prinsip Politik Luar Negeri
-
JABODETABEK15/04/2025 07:30 WIB
Warga Jakarta, Jangan Sampai Ketinggalan! Hari Terakhir Dispensasi Perpanjang SIM di SIM Keliling
-
JABODETABEK15/04/2025 20:00 WIB
Akhir April, Transjabodetabek Blok M–Alam Sutera Siap Diluncurkan
-
OTOTEK15/04/2025 14:30 WIB
eSIM Resmi Diterapkan di Indonesia, Cek Ponsel Anda Apakah Sudah Mendukung