NASIONAL
Kontroversi Pasal Penghinaan Presiden, DPR: Bisa Diselesaikan dengan RJ
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap presiden dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ) berdasarkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Habiburokhman menyebutkan bahwa perkara penghinaan terhadap presiden justru diprioritaskan untuk diselesaikan dengan metode RJ.
“Merujuk pemberitaan beberapa media bahwa pasal penghinaan presiden tidak termasuk yang dapat diselesaikan dengan RJ dalam RUU KUHAP, perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Senin (24/3/2025).
Habiburokhman menjelaskan bahwa terdapat kesalahan redaksi pada RUU KUHAP Pasal 77. Seharusnya, draf RUU tersebut tidak mencantumkan penghinaan presiden sebagai pasal yang dikecualikan untuk dapat diselesaikan dengan RJ.
“Ada kesalahan redaksi dari draf yang kami publikasikan di mana seharusnya Pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP sebagai pasal yang dikecualikan untuk dapat diselesaikan dengan RJ,” katanya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menekankan bahwa seluruh fraksi di DPR sepakat bahwa pasal penghinaan terhadap presiden diutamakan untuk diselesaikan melalui RJ. Ia memastikan bahwa pasal tersebut tidak akan berubah hingga pengesahan RUU nantinya.
“Kami tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat pasal penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan RJ. Karenanya dapat dipastikan hal tersebut tidak akan berubah saat pembahasan dan pengesahan,” ujar Habiburokhman.
“Kami sudah mengirimkan ke pemerintah draf yang di dalamnya sudah tidak lagi mencantumkan pasal penghinaan Presiden sebagai pasal yang dikecualikan untuk diselesaikan dengan RJ,” tambahnya.
Berikut bunyi Pasal 77 berdasarkan RUU KUHAP:
Penyelesaian perkara di luar pengadilan dikecualikan untuk:
- a. tindak pidana terorisme;
- b. tindak pidana korupsi;
- c. tindak pidana tanpa korban;
- d. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih kecuali karena kealpaannya;
- e. tindak pidana terhadap nyawa orang;
- f. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus; dan
- g. tindak pidana narkoba kecuali yang berstatus sebagai pengguna. (Mun/Ari Wibowo)
-
EKBIS29/10/2025 10:30 WIBKurs Rupiah Hari Ini 29 Oktober 2025 Tertekan, Dolar AS Menguat Jelang FOMC
-
FOTO29/10/2025 09:25 WIBFOTO: Suasana Diskusi KPU Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu
-
FOTO29/10/2025 05:13 WIBFOTO: Aksi Peduli Biruni Foundation di Hari Sumpah Pemuda
-
EKBIS29/10/2025 08:30 WIBUpdate Harga BBM Pertamina 29 Oktober 2025: Cek Daftar Lengkap Harga Terbaru di Seluruh Indonesia
-
NASIONAL29/10/2025 13:00 WIBProvinsi Dengan Pendaftar Terbanyak Akan Terima Kuota Haji Lebih Besar
-
POLITIK29/10/2025 12:00 WIBBawaslu Minta KPU dan Pemerintah Segera Atur Penggunaan AI di Pemilu
-
EKBIS29/10/2025 09:30 WIBBursa Saham RI Dibuka Merah, IHSG Turun ke Level 8.072 pada 29 Oktober 2025
-
NUSANTARA29/10/2025 12:30 WIBKeracunan Massal MBG Terjadi di Lembang Bandung Barat, Ratusan Anak Jadi Korban

















