NASIONAL
Komnas HAM: Teror ke Tempo Langgar HAM, Polisi Diminta Usut Tuntas
AKTUALITAS.ID – Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa aksi teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Tempo merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius. Dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Kamis (27/3/2025), Anis menyampaikan empat rekomendasi penting untuk menuntaskan kasus ini dan mencegah kejadian serupa terulang.
Empat Rekomendasi Komnas HAM
- Penegakan Hukum Cepat dan Transparan
Komnas HAM mendorong kepolisian untuk menyelidiki kasus ini secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Selain itu, polisi diminta memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan keluarganya. - Perlindungan untuk Saksi dan Korban
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diharapkan turun tangan memberikan jaminan keamanan bagi para korban dan saksi yang terkait dengan kasus teror ini. - Pemulihan Psikologis dan Fisik
Anis menekankan pentingnya pemulihan bagi korban dan keluarganya, baik secara fisik maupun psikis, agar mereka bisa kembali beraktivitas tanpa ketakutan. - Menjamin Kebebasan Pers
Pemerintah diminta untuk menghormati dan menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Komnas HAM menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang harus dilindungi.
Lima Pelanggaran HAM dalam Kasus Teror Tempo
Anis menyebutkan bahwa peristiwa ini mengandung lima unsur pelanggaran HAM:
- Hak atas Rasa Aman
Setiap individu berhak merasa aman, baik secara fisik maupun psikis, termasuk dalam menjalankan profesinya. - Kebebasan Pers yang Terancam
Aksi teror ini dianggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers, yang merupakan hak fundamental dalam negara demokrasi. - Serangan terhadap Pembela HAM
Jurnalis berperan sebagai pembela HAM yang seharusnya dilindungi negara. Oleh karena itu, teror terhadap media Tempo menjadi serangan terhadap hak-hak pembela HAM. - Pelanggaran Hak atas Keadilan
Jika kasus ini tidak diusut tuntas, maka hak atas keadilan bagi korban dan masyarakat dapat terabaikan. - Ancaman terhadap Hak atas Informasi Publik
Intimidasi terhadap media dapat menghambat akses masyarakat terhadap informasi yang akurat dan independen, yang merupakan hak dasar setiap warga negara.
Komnas HAM menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi kebebasan pers dan menjamin keamanan para jurnalis. “Jika kasus ini tidak ditangani dengan serius, maka kita membiarkan kebebasan berekspresi dan demokrasi kita terancam,” pungkas Anis. (PURNOMO/DIN)
-
RIAU12/04/2026 14:45 WIBRicuh di Panipahan, Kapolda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim
-
RIAU12/04/2026 17:00 WIBSadis dan Dipengaruhi Narkoba! Pelaku Curas Maut di Bengkalis Hantam Korban Hingga Tewas
-
NASIONAL12/04/2026 14:00 WIBJubir: Ceramah JK Soal Syahid Disalahartikan
-
EKBIS12/04/2026 12:30 WIBGawat! Uang Warga Indonesia Rp9,1 T Hilang Setiap Hari
-
NASIONAL12/04/2026 13:00 WIBEddy: Strategi Prabowo Bikin Ekonomi RI Tetap Stabil
-
POLITIK12/04/2026 18:00 WIBHadapi Pemilu 2029, PSI Mulai Siapkan Mesin Politik
-
OTOTEK12/04/2026 19:30 WIBSistem Pengemudian Otonomos Tesla Disetujui
-
PAPUA TENGAH12/04/2026 20:00 WIBDiduga Putus Cinta, Pelajar di Mimika Ditemukan Tewas Gantung Diri

















