NASIONAL
Era Baru Pertanahan: ATR/BPN Prioritaskan UMKM dalam Pemberian HGU dan HGB

AKTUALITAS. ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di bawah kepemimpinan Menteri Nusron Wahid mengambil langkah progresif dalam mewujudkan keadilan di bidang pertanahan. Pemerintah akan melakukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), dengan fokus utama memberikan kemudahan akses bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Inisiatif ini merupakan respons langsung terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya memberikan kesempatan dan kemudahan berusaha bagi UMKM. Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberdayakan UMKM agar dapat berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
“Memberikan kemudahan, kemudahan akses. Karena itu hak guna usaha, hak guna bangunan, kalau itu diambil oleh UMKM, kita permudah,” ujar Menteri Nusron di Jakarta, Senin.
Sebaliknya, bagi pengusaha besar yang mengajukan permohonan HGU dan HGB, pemerintah akan menerapkan persyaratan yang lebih ketat. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik monopoli dan memastikan bahwa pengusaha besar tidak mematikan usaha kecil yang memiliki keterbatasan modal.
Lebih lanjut, pemerintah mewajibkan pengusaha besar untuk mengimplementasikan pola plasma dengan porsi yang lebih signifikan, yaitu antara 30 hingga 50 persen. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pengusaha besar untuk membina dan mengembangkan usaha kecil di sekitar mereka, menciptakan sinergi yang saling menguntungkan.
Selain fokus pada pemberdayaan UMKM, Kementerian ATR/BPN juga menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas mafia tanah. Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap para pelaku mafia tanah, termasuk penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan mereka. Penertiban terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam praktik ilegal ini juga menjadi prioritas.
Sebagai upaya pencegahan, Menteri Nusron juga mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah mereka agar memiliki sertifikat yang sah. Dengan demikian, masyarakat akan lebih terlindungi dari praktik penyerobotan tanah oleh mafia.
Kebijakan penataan ulang pemberian HGU dan HGB ini merupakan langkah positif pemerintah dalam menciptakan keadilan di sektor pertanahan, memberikan peluang yang lebih besar bagi UMKM untuk berkembang, dan memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat. (Mun/Yan Kusuma)
-
GALERI03/04/2025 23:05 WIB
FOTO: Penampakan Lengang Kota Jakarta Saat Libur Lebaran dan Cuti Bersama
-
NASIONAL04/04/2025 00:01 WIB
Surya Paloh Tegaskan Pengangkatan Pietra Machreza Paloh di BTN Bukan Atas Nama Partai
-
JABODETABEK03/04/2025 22:00 WIB
Terminal Kampung Rambutan Mulai Ramai, Pemudik Pilih Pulang Lebih Awal
-
RAGAM03/04/2025 23:00 WIB
Film Biografi Michael Jackson Dipertimbangkan Tayang dalam Dua Bagian
-
RAGAM03/04/2025 19:00 WIB
Hati-hati! Kebiasaan Main HP Sebelum Tidur Bisa Picu Insomnia
-
OLAHRAGA03/04/2025 21:00 WIB
Naik 4 Peringkat di Ranking FIFA, Indonesia Catat Posisi Terbaik dalam 15 Tahun!
-
RAGAM03/04/2025 20:00 WIB
Yoo Yeon-seok Siap Temui Penggemar di Jakarta dalam Fan Meeting Perdana!
-
NUSANTARA04/04/2025 06:30 WIB
Dua Gempa Getarkan Indonesia Hari Ini: Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara Dilanda Lindu