Connect with us

NASIONAL

Pensiun ASN Diperpanjang? Ketua MPR Sebut Penerimaan Pegawai Baru Bisa Tergerus

Aktualitas.id -

Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengkritisi usulan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional yang ingin menaikkan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun. Menurut Muzani, jika batas usia pensiun diperpanjang hingga 70 tahun, penerimaan pegawai baru berpotensi berkurang.

“Kalau usia pensiun diperpanjang, mungkin berarti penerimaan pegawai baru barangkali berkurang,” ujar Muzani saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Muzani yang juga Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra menilai usulan tersebut tidak hanya soal keuangan, tetapi juga terkait pelayanan publik yang maksimal. Ia menegaskan investasi negara dalam pelatihan dan pendidikan ASN sudah besar, sehingga memperpanjang usia pensiun harus mempertimbangkan nilai manfaat maksimal.

“Akan sangat sayang karena sesungguhnya investasi negara terhadap berbagai macam latihan dan pendidikan dari yang bersangkutan sudah begitu banyak. Jadi kalau ada pemikiran untuk memperpanjang usia, saya kira lebih banyak dilatarbelakangi oleh bagaimana negara mendapatkan nilai manfaat yang lebih maksimal dari seseorang,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, juga mengkritisi rencana tersebut. Dia menekankan pentingnya regenerasi dan kesempatan kerja bagi generasi muda.

“Kalau aparatur negara terus-terusan minta nambah usia kerja, bagaimana dengan generasi kita? Anak-cucu kita kan butuh kerjaan juga, mau ditempatkan di mana?” kata Arse, Sabtu (24/5/2025).

Arse menilai usia pensiun ASN saat ini, yakni 60 tahun, sudah cukup ideal, terutama mengingat Indonesia tengah memasuki era bonus demografi dengan banyaknya tenaga kerja produktif muda.

“Sudah cukuplah. Apalagi kita sekarang sedang bonus demografi, mendapatkan bonus demografi, ya toh? Usia produktif itu makin banyak, mau dikemanakan mereka?” ungkap politisi Golkar ini.

Dia juga mengingatkan agar setiap usulan kebijakan dikaji secara matang dan berbasis riset, bukan sekadar nafsu atau keinginan sesaat.

“Kalau kita mau buat usulan, kaji dululah apa yang kurang dari kita ini. Semua negara maju kebijakannya selalu berbasis riset, kita ini berbasis apa? Nafsu?” tegas Arse.

Usulan kenaikan batas usia pensiun ASN ini pertama kali disampaikan oleh Ketua Umum Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah pada 19 Mei 2025. Korpri mengusulkan agar pejabat ASN pada berbagai jenjang jabatan memiliki batas usia pensiun yang lebih tinggi, mulai dari 60 tahun hingga 70 tahun untuk jabatan fungsional utama.

Menurut Zudan, kenaikan batas usia pensiun bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier ASN, serta mengikuti peningkatan harapan hidup yang makin baik.

“Usulan ini wajar dan sejalan dengan harapan hidup yang semakin bagus sehingga BUP ASN ditambah, baik di jabatan struktural maupun fungsional,” kata Zudan. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING