Connect with us

NASIONAL

Maraton Revisi KUHAP: Menkumham Optimis Target Pekan Ini Tercapai

Aktualitas.id -

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Kabar gembira bagi dunia hukum tanah air! Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberikan angin segar terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (17/6/2025), Menkumham memastikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP akan segera menemui titik akhir di tingkat pemerintah pada pekan ini.

“Kalau RUU KUHAP, saya yakin dalam minggu ini bisa selesai di tingkat pemerintah. Kalau di Parlemen, silahkan Parlemen mau lakukan, apa namanya, pelibatan partisipasi masyarakat, silakan dilakukan,” ujar Supratman dengan nada optimis.

Lebih lanjut, Menkum mengungkapkan bahwa proses penyusunan DIM ini telah melibatkan sinergi dari berbagai institusi penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait. Mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, hingga Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea Cukai, serta tak ketinggalan masukan berharga dari kalangan advokat, semuanya turut mewarnai penyusunan DIM ini.

“Pemerintah, baik itu dari Kementerian Hukum, kemudian Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan juga Mahkamah Agung. Dan beberapa masukan dari Kementerian-Kementerian lain seperti Kementerian imipas juga memberi masukan, kemudian juga Kementerian Keuangan lewat Dirjen Bea Cukai juga memberikan masukan. Dan teman-teman perkumpulan advokat dari semua lintas sudah memberikan masukan kepada kita,” jelasnya.

Supratman menegaskan substansi utama dalam revisi KUHAP ini akan berfokus pada dua aspek krusial: penguatan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan implementasi yang lebih luas dari restorative justice.

“Tapi yang lebih kita utamakan sekarang, yang kita sepakati perubahan ataupun revisi ataupun penyusunan DIM RUU KUHAP ini lebih mengutamakan kepada dua hal. Satu menyangkut soal restorative justice, yang kedua adalah pemberian perlindungan maksimal kepada hak asasi manusia,” tandas Menkumham.

Selain itu, revisi ini juga akan memberikan ruang gerak yang lebih leluasa bagi penerapan pendekatan restorative justice dalam sistem peradilan pidana. Meski demikian, Supratman menambahkan perubahan dalam hubungan kerja antara penyidik dan penuntut umum tidak akan terlalu fundamental, mengingat tugas dan fungsi pokok masing-masing institusi akan tetap terjaga.

Dengan rampungnya DIM di tingkat pemerintah, langkah selanjutnya adalah penyerahan dokumen tersebut kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut. Publik tentu akan menantikan bagaimana proses legislasi ini akan bergulir dan bagaimana KUHAP yang baru nantinya akan membawa perubahan positif bagi sistem peradilan pidana di Indonesia. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING