NASIONAL
KPK Pertimbangkan Panggil Mantan Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 202
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tahun 2024. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan yang diduga tidak sesuai dengan aturan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemanggilan akan dilakukan sesuai kebutuhan dalam proses penyidikan. “Nanti dilihat kebutuhan dalam proses penanganan perkara ini. Namun, tentu semua pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkaranya seperti apa nanti akan dimintai keterangan oleh KPK,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Selain itu, KPK juga membuka peluang memanggil anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus ini dibentuk untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pembagian dan penetapan kuota haji tambahan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Dalam beberapa waktu terakhir, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait kasus ini sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta di balik pelaksanaan kuota haji tahun 2024. KPK menyatakan langkah ini penting untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji, khususnya terkait dugaan gratifikasi dan penyimpangan dalam pengisian kuota.
Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000, yang dibagi secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Pada saat itu, Kementerian Agama mengalokasikan 10.000 kuota untuk masing-masing kategori, tetapi dugaan penyimpangan tetap mencuat ke permukaan.
Langkah KPK ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan lembaga penegak hukum dalam memastikan pelaksanaan ibadah haji berlangsung secara bersih dan adil, serta mencegah praktik korupsi yang dapat merugikan masyarakat dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL27/12/2025 15:00 WIBAmnesty Tuntut Penyelidikan Kekerasan Aparat pada Relawan Bencana Aceh
-
OLAHRAGA27/12/2025 20:00 WIBIndonesia Maju ke Final ASEAN Boys’ U-16 Futsal Championship 2025
-
OLAHRAGA27/12/2025 17:00 WIBUsai Libur Natal Detroit Pistons Tantang Utah Jazz
-
EKBIS27/12/2025 19:18 WIBKAMMI Apresiasi Terobosan Kementan, 40 Ribu Kader Siap Kawal Swasembada Pangan
-
NASIONAL27/12/2025 17:30 WIBRapat Syuriyah–Mustasyar PBNU Bersifat Final dan Mengikat
-
EKBIS27/12/2025 15:15 WIBKAMMI Puji Kebijakan HPP Mentan Amran, Dinilai Nyata Berpihak kepada Petani
-
RIAU27/12/2025 12:50 WIBSekda Bengkalis Tinjau Pos Pengamanan Nataru di Mandau
-
POLITIK27/12/2025 20:30 WIBDari Wamena, Roberth Rouw Ajak Warga Papua Pegunungan Jaga Indonesia Tetap Utuh

















