NASIONAL
Legal Standing Diragukan, DPR Minta MK Hentikan Upaya Pembatalan UU TNI oleh Sipil

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, dalam sidang gugatan uji formil Undang-Undang (UU) TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/6/2025), menyampaikan permintaan agar MK menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh mahasiswa lintas kampus dan koalisi masyarakat sipil. Menurut DPR, para penggugat tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah untuk memperkarakan UU yang baru disahkan pada 21 Maret 2025 tersebut.
Dalam argumennya di hadapan majelis hakim MK, Utut Adianto menegaskan para penggugat, yang terdiri dari mahasiswa dan aktivis sipil, tidak memenuhi kriteria sebagai pihak yang berpotensi dirugikan secara langsung oleh UU TNI. Kriteria yang dimaksud meliputi anggota TNI aktif, calon prajurit, atau pegawai di instansi yang jabatannya berpotensi diisi oleh anggota TNI dengan adanya perubahan masa jabatan dalam UU tersebut.
“Karena tidak berkapasitas sebagai TNI aktif, calon prajurit, atau pegawai di instansi yang berpotensi dirugikan dengan masa jabatan yang memungkinkan dijabat oleh TNI,” kata Utut dalam persidangan.
Sebaliknya, politikus dari fraksi PDIP ini justru meminta MK untuk mengabulkan permohonan DPR, yang menyatakan proses pembahasan dan pengesahan UU TNI telah memenuhi seluruh persyaratan formil yang diatur dalam UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). DPR berkeyakinan tidak ada asas hukum yang dilanggar selama proses penyusunan UU TNI, termasuk prinsip partisipasi bermakna yang melibatkan publik.
“Prosesnya telah melalui sejumlah mekanisme hukum acara,” lanjut Utut.
Sidang gugatan uji formil UU TNI ini terbagi dalam lima nomor perkara yang berbeda, yaitu nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025. Gugatan-gugatan ini diajukan oleh mahasiswa dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia, FH Universitas Padjajaran, FH Universitas Gadjah Mada, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Dari total sebelas gugatan yang awalnya masuk ke MK terkait UU TNI, hanya sebagian yang lolos ke tahap pengujian. Sebelumnya, lima gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas, sementara satu gugatan lainnya telah ditarik kembali oleh pemohon. Gugatan yang ditolak tersebut berasal dari mahasiswa FH Universitas Islam Indonesia, FH Universitas Internasional Batam, FH Universitas Pamulang, FH Brawijaya, serta permohonan dari masyarakat sipil atas nama Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir.
Permintaan DPR agar MK menolak gugatan UU TNI ini semakin menambah tensi dalam perdebatan mengenai legalitas dan proses pengesahan UU tersebut. MK kini memiliki wewenang untuk menentukan apakah gugatan dari pihak sipil memiliki dasar hukum yang kuat untuk dipertimbangkan lebih lanjut. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL25/06/2025 18:00 WIB
Antisipasi Lalu Lintas Sekitar Monas Saat Hari Bhayangkara
-
JABODETABEK25/06/2025 22:30 WIB
Kinerja Pramono–Rano Dapat Apresiasi Tinggi: 77% Warga Jakarta Puas
-
OLAHRAGA25/06/2025 22:00 WIB
Neymar Perpanjang Kontrak di Santos, Siap Bangkit Demi Piala Dunia 2026
-
OLAHRAGA25/06/2025 19:00 WIB
Pogback! Paul Pogba Sepakat Gabung AS Monaco
-
NUSANTARA25/06/2025 18:45 WIB
Polda Riau Bongkar Jaringan Judol Higgs Domino, 12 Tersangka Ditangkap
-
OLAHRAGA25/06/2025 20:00 WIB
FIFA Selidiki Dugaan Komentar Rasis Pemain Pachuca kepada Rudiger
-
NASIONAL26/06/2025 04:30 WIB
PADIGITAL dan Forum BUMDes Indonesia Bersinergi Wujudkan Swasembada Pangan melalui Digitalisasi Desa
-
OLAHRAGA25/06/2025 21:00 WIB
Daud Yordan vs Geisler Ap Buka PFM Cup I, Papua Barat Daya Siap Gelar Laga Dunia