Connect with us

NASIONAL

MAKI Desak KPK Panggil Istri Menteri UMKM Terkait Dugaan Gratifikasi Kunjungan ke Eropa

Aktualitas.id -

Istri dari Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini viral . (ist)

AKTUALITAS.ID – Kasus surat Kementerian UMKM yang meminta pendampingan enam Kedutaan Besar (Kedubes) untuk kunjungan istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman ke Eropa, Agustina Hastarini, kembali diperhatikan publik. Kali ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya memanggil Maman, melainkan juga langsung mendengarkan klarifikasi dari Agustina Hastarini.

“Ketika Pak Menterinya, suaminya, datang ke KPK, maka KPK berkewajiban mendalami dengan cara melakukan klarifikasi-klarifikasi terutama pada istri Pak Menteri ini,” tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Minggu (6/7/2025).

Menurut Boyamin, KPK harus memastikan apakah Agustina Hastarini benar-benar mendapatkan fasilitas dari Kedubes atau Kantor Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara-negara Eropa yang dikunjungi, seperti Turki, Bulgaria, Belgia, Prancis, Swiss, dan Italia. Fasilitas tersebut, menurutnya, bisa jadi bentuk gratifikasi.

“Karena yang datang ini kan baru Pak Menterinya, nah nanti setelah pulang dari Eropa Bu Menterinya diundang juga ke KPK, karena Pak Menteri sudah serahkan ke KPK, maka seharusnya itu harus didalami. Soal apakah yang bersangkutan sudah dapat fasilitas atau belum ya itu didalami KPK,” jelas Boyamin.

MAKI bahkan mengusulkan jika ternyata Agustina Hastarini memang menerima fasilitas apa pun dari Kedubes, baik itu tiket pesawat, akomodasi hotel, makan, atau lainnya, maka hal itu secara otomatis harus dinyatakan sebagai gratifikasi dan dikembalikan ke negara. “Jika benar itu, apapun bisa diduga sebagai gratifikasi dan dalam jangka waktu maksimal 30 hari harus laporkan ke KPK dan jika ada uang dipakai untuk layani beliau ya harus dikembalikan… Di situ lah nanti kalau ada hal-hal berkaitan keuangan yang diterima bu menteri harus dinyatakan gratifikasi dan bu menteri harus kembalikan senilai itu ke negara,” papar Boyamin.

Dia menambahkan pemanggilan ini juga bertujuan untuk memberikan arahan agar fasilitas yang diterima dari Kedubes dikembalikan jika tidak sesuai tugas. “Jika benar itu diterima istri… maka ybs 30 hari harus laporkan ke KPK atas semua biaya yang timbul dari fasilitas itu tadi… Itu akan diverifikasi KPK, yang kira kira kalau versi saya, KPK juga melarang,” tutur Boyamin.

Surat yang menjadi sorotan bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 dan ditujukan kepada enam KBRI serta satu KJRI tertentu. Dalam surat tertanggal 30 Juni 2025 tersebut, disebutkan Agustina Hastarini akan melakukan kegiatan misi budaya di berbagai kota di Eropa. Intinya, Kementerian UKM meminta dukungan dan pendampingan dari Kedubes terkait selama kunjungan tersebut.

Respon dari Maman Abdurrahman sendiri menyatakan dia akan datang ke KPK untuk menyerahkan sejumlah dokumen dan memberikan keterangan pers mengenai surat dan kunjungan istri tersebut. Panggilan lanjutan kepada Agustina Hastarini oleh KPK menjadi harapan MAKI agar kasus ini dapat didalami secara menyeluruh dan transparan. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING