NASIONAL
DPR Tegaskan RKUHAP Tidak Menghapus Asas Lex Specialis dalam Penanganan Tipikor

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membantah anggapan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akan menghapus asas lex specialis yang berlaku dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurutnya, UU Tipikor tetap menjadi aturan khusus yang mengesampingkan aturan umum seperti KUHAP.
Habib menegaskan bahwa RKUHAP justru memperkuat pemberantasan korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 2 yang menyebutkan KUHAP diterapkan untuk tata cara peradilan tindak pidana kecuali diatur lain dalam undang-undang khusus. “Tidak benar KUHAP menghilangkan sifat lex specialis UU Tipikor dan UU KPK,” tegasnya dalam keterangan resmi pada Rabu (23/7/2025).
Selain itu, RKUHAP juga mengatur penguatan peran penyidik KPK melalui Pasal 7 ayat (5) yang menyatakan penyidik KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Hal ini menjawab kekhawatiran terkait independensi penyelidikan KPK.
Habib juga membantah anggapan penyelidik dan penyidik KPK tidak diakomodir dalam RKUHAP. Dia menjelaskan Pasal 1 angka 7 RKUHAP mengatur penyelidik sebagai pejabat Polri atau pejabat lain yang diberikan kewenangan melakukan penyelidikan, sehingga tidak terbatas hanya pada Polri.
Menanggapi masukan dari KPK, Komisi III DPR berencana mengundang KPK dan aktivis antikorupsi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai RKUHAP usai masa reses anggota DPR pada Agustus mendatang. Rapat ini akan dimulai pada Kamis (24/7/2025) dan berlangsung selama sebulan.
Sebelumnya, KPK menyampaikan sejumlah catatan terhadap RKUHAP, termasuk kekhawatiran tentang potensi penghilangan asas lex specialis dalam penanganan perkara korupsi serta ancaman terhadap independensi penyelidikan. KPK bahkan telah menyurati Presiden dan Pimpinan DPR untuk menyampaikan masukan terkait pasal-pasal yang dinilai berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi. (Ari Wibowo/Mun)
-
POLITIK10/09/2025 19:00 WIB
Akui Kesalahan dalam Pernyataan Kontroversial, Rahayu Saraswati Mengundurkan Diri dari DPR
-
DUNIA10/09/2025 15:30 WIB
Rumah Dibakar Massa, Istri Mantan PM Nepal Meninggal Dunia
-
NUSANTARA10/09/2025 16:00 WIB
Banjir di Denpasar, Empat Orang Hilang
-
NUSANTARA10/09/2025 14:00 WIB
Polda Riau Dorong Pertambangan Rakyat Kuansing Diaktifkan, Dubalang Jadi Penjaga Ketertiban
-
NUSANTARA10/09/2025 19:30 WIB
Tragis, Anak Gajah di Taman Nasional Tesso Nilo Mati Mengenaskan Diduga Diracun
-
NASIONAL10/09/2025 20:00 WIB
Kemhan Laporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers Terkait Berita Darurat Militer
-
OLAHRAGA10/09/2025 15:00 WIB
Janice Tjen Lolos Perempat Final Ganda WTA Sao Paulo
-
NASIONAL10/09/2025 22:00 WIB
Kontras Duga Unsur Kesengajaan dalam Kematian Pengemudi Ojol yang Terlindas Rantis Brimob