NASIONAL
DPR Tegaskan RKUHAP Tidak Menghapus Asas Lex Specialis dalam Penanganan Tipikor
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membantah anggapan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akan menghapus asas lex specialis yang berlaku dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurutnya, UU Tipikor tetap menjadi aturan khusus yang mengesampingkan aturan umum seperti KUHAP.
Habib menegaskan bahwa RKUHAP justru memperkuat pemberantasan korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 2 yang menyebutkan KUHAP diterapkan untuk tata cara peradilan tindak pidana kecuali diatur lain dalam undang-undang khusus. “Tidak benar KUHAP menghilangkan sifat lex specialis UU Tipikor dan UU KPK,” tegasnya dalam keterangan resmi pada Rabu (23/7/2025).
Selain itu, RKUHAP juga mengatur penguatan peran penyidik KPK melalui Pasal 7 ayat (5) yang menyatakan penyidik KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Hal ini menjawab kekhawatiran terkait independensi penyelidikan KPK.
Habib juga membantah anggapan penyelidik dan penyidik KPK tidak diakomodir dalam RKUHAP. Dia menjelaskan Pasal 1 angka 7 RKUHAP mengatur penyelidik sebagai pejabat Polri atau pejabat lain yang diberikan kewenangan melakukan penyelidikan, sehingga tidak terbatas hanya pada Polri.
Menanggapi masukan dari KPK, Komisi III DPR berencana mengundang KPK dan aktivis antikorupsi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai RKUHAP usai masa reses anggota DPR pada Agustus mendatang. Rapat ini akan dimulai pada Kamis (24/7/2025) dan berlangsung selama sebulan.
Sebelumnya, KPK menyampaikan sejumlah catatan terhadap RKUHAP, termasuk kekhawatiran tentang potensi penghilangan asas lex specialis dalam penanganan perkara korupsi serta ancaman terhadap independensi penyelidikan. KPK bahkan telah menyurati Presiden dan Pimpinan DPR untuk menyampaikan masukan terkait pasal-pasal yang dinilai berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi. (Ari Wibowo/Mun)
-
JABODETABEK11/02/2026 19:00 WIBParkir Liar dan PKL di Pancoran Glodok Ditertibkan Petugas
-
NUSANTARA11/02/2026 20:00 WIB2 Pilot Pesawat Perintis Meninggal Ditembak di Papua Selatan
-
RIAU11/02/2026 23:30 WIBBerjibaku Padamkan Kebakaran 60 Ha Lahan di Bengkalis
-
DUNIA11/02/2026 18:30 WIBKhamenei Beri Pengampunan Massal
-
RAGAM11/02/2026 19:30 WIB
Jelang Perayaan Imlek, Tradisi Bersihkan Rupang Digelar
-
NASIONAL11/02/2026 21:00 WIBJelang Bulan Suci Ramadhan, Raja Saudi Kirim 100 Ton Kurma untuk Masyarakat Indonesia
-
PAPUA TENGAH12/02/2026 14:16 WIBPT Freeport Tutup Sementara Akses Timika–Tembagapura Usai Penembakan di Mile 50
-
EKBIS11/02/2026 21:30 WIBOtoritas Pasar Modal Diawasi Ketat Pemerintah

















