NASIONAL
KPK Tegaskan Hasto Keluar Rutan untuk Berobat, Bukan karena Amnesti
AKTUALITAS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara terkait kabar keluarnya Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dari Rutan KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat pagi (1/8/2025). KPK menepis isu yang mengaitkan momen tersebut dengan pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Hasto keluar dari rutan murni karena alasan kesehatan dan telah melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Kegiatan berobat ini sudah diagendakan jauh-jauh hari dan telah mendapatkan penetapan dari pengadilan,” jelas Budi dalam keterangan resminya, Jumat (1/8/2025).
Hasto terlihat keluar dari rutan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, tangan diborgol, dan membawa tas ransel hitam. Ia sempat mengepalkan tangan ke arah wartawan sebelum masuk ke mobil tahanan yang membawanya ke fasilitas medis.
Isu amnesti yang sebelumnya mencuat sehari sebelumnya sempat menimbulkan spekulasi publik bahwa Hasto telah dibebaskan. Namun, KPK menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat keputusan resmi terkait amnesti yang diterima dari Presiden.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa proses pembebasan hanya bisa dilakukan setelah KPK menerima surat keputusan amnesti dari Presiden, yang telah mendapat persetujuan DPR.
“Begitu surat resmi diterima, maka KPK akan menindaklanjuti. Tapi sampai pagi ini, surat tersebut belum kami terima,” ujar Tanak.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memang telah mengusulkan pemberian amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto. Usulan itu telah disetujui oleh DPR, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Kamis malam (31/7/2025).
Menanggapi hal ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pemberian amnesti adalah hak konstitusional Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
Dengan demikian, klarifikasi KPK ini menegaskan bahwa keluarnya Hasto dari rutan bukan bentuk pembebasan, melainkan semata-mata demi menjalani pengobatan. Status hukum Hasto Kristiyanto tetap sebagai tahanan KPK hingga ada keputusan resmi dari Presiden dan DPR yang diterima lembaga antirasuah tersebut. (ARI WIBOWO/DIN)
-
POLITIK01/07/2026 16:35 WIBSafari Politik Jokowi Sengaja Ganggu Zona Nyaman Partai Mapan
-
POLITIK01/07/2026 17:30 WIBGerindra Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi dengan PSI
-
POLITIK01/07/2026 11:30 WIBPDIP Minta BGN Bongkar Keterlibatan Kader dalam Program MBG
-
RAGAM01/07/2026 21:00 WIBPOTEK Dance Fest 2026 Bandung Berlangsung Meriah, Mystylez Crew Wakili Kota Kembang ke Final
-
RIAU01/07/2026 20:10 WIBBengkalis Pimpin Partisipasi IHaI 2026 di Riau, Bupati Kasmarni Ajak Warga Terus Isi Survei
-
RIAU01/07/2026 13:16 WIBPolda Riau Raih Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo, Kapolda: Penghargaan Milik Seluruh Personel
-
NASIONAL01/07/2026 16:00 WIBKasus Kematian dr Icha Libatkan Pejabat, Rieke Desak Penegakan Hukum Tanpa Privilese
-
NASIONAL01/07/2026 13:00 WIBNama Mufli Viral, Daftar Komisaris Krakatau Posco Menghilang dari Situs Resmi