NASIONAL
Tito Karnavian: Kenaikan PBB Bisa Ditunda atau Dibatalkan Jika Memberatkan Warga
AKTUALITAS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak sembarangan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat. Ia menekankan faktor sosial-ekonomi warga harus menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan itu diberlakukan.
“Saya sudah mengeluarkan surat edaran dan melakukan Zoom Meeting dengan seluruh kepala daerah agar faktor sosial ekonomi masyarakat benar-benar diperhatikan. Jika kebijakan kenaikan PBB memberatkan, maka bisa ditunda atau dibatalkan,” ujar Tito dalam keterangan yang disiarkan di kanal YouTube Kemenkeu, Senin (18/8/2025).
Selain itu, Tito menegaskan setiap kebijakan kenaikan PBB termasuk penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) wajib dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah. Hal ini bertujuan agar pemerintah pusat dapat meninjau dan memberikan masukan agar kebijakan daerah tidak membebani masyarakat.
“Prinsip dasar yang kami sampaikan adalah program Presiden Prabowo sangat berorientasi pada kepentingan rakyat. Jadi, daerah harus seirama dan jangan sampai memberatkan rakyat,” tegas Tito.
Kebijakan kenaikan PBB belakangan ini menuai polemik di berbagai daerah. Di Kabupaten Pati, Bupati Sudewo sempat mengumumkan kenaikan PBB hingga 250 persen, namun akhirnya membatalkan rencana tersebut setelah mendapat penolakan keras dari warga. Di Jombang dan Cirebon, laporan warga menyebut kenaikan PBB mencapai 1000 persen, menimbulkan keresahan dan protes publik. Tren kenaikan PBB yang signifikan juga ditemukan di beberapa wilayah lainnya di Indonesia.
Keluhan masyarakat yang meluas menimbulkan kekhawatiran kebijakan itu dapat mengganggu stabilitas ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, Tito berharap mekanisme pengawasan dan komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat membuat kebijakan PBB ke depan lebih terukur dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendapatan daerah dan kemampuan masyarakat, sehingga program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan tanpa membebani warga. (Ari Wibowo/Mun)
-
POLITIK13/12/2025 18:00 WIBBanyak Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi, Parpol Diminta Perbaiki Sistem Kaderisasi
-
DUNIA13/12/2025 17:30 WIBItalia Didesak untuk Akui Negara Palestina
-
NASIONAL13/12/2025 18:25 WIBMentan Amran Beri Motivasi Ribuan Kades se-Sulsel
-
NASIONAL13/12/2025 19:00 WIBPrabowo: Pemerintah Terus Memantau Perkembangan Situasi Daerah Bencana Sumatera dan Aceh
-
NASIONAL13/12/2025 15:00 WIBJAMKI Desak KPK Panggil Paksa Anggota DPR yang Mangkir dalam Kasus CSR BI – OJK
-
JABODETABEK13/12/2025 16:00 WIBJasad Pria Tersetrum Listrik Berhasil Dievakuasi Tim Gulkarmat
-
OLAHRAGA13/12/2025 17:00 WIBTim Senam Indonesia Berhasil Meraih Empat Medali SEA Games 2025
-
NASIONAL13/12/2025 07:00 WIBPAN Desak Revisi UU Migas untuk Mempercepat Investasi di Sektor Miga

















