Connect with us

NASIONAL

Yusril: Keputusan Presiden Beri Abolisi Tom Lembong Perbaiki Citra Hukum Negara

Aktualitas.id -

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Dok:aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong merupakan langkah korektif Presiden Prabowo Subianto terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Yusril, keputusan tersebut tidak hanya menyangkut aspek hukum semata, tetapi juga menyentuh dimensi keadilan, kemanusiaan, serta kepentingan bangsa.

“Dalam kasus Lembong, unsur kesalahan tidak terpenuhi, niat jahat (mens rea) juga tidak ada,” ujar Yusril saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (25/8/2025).

Yusril menjelaskan, dasar hukum pemberian abolisi merujuk pada Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Jika dulu abolisi identik dengan kasus politik, kini maknanya berkembang lebih luas, yakni mencakup citra negara dalam menegakkan hukum yang adil dan berkeadilan.

“Ini bukan hanya soal politik, tetapi juga tentang citra negara dalam menegakkan hukum, keadilan yang terabaikan, kemanusiaan, dan hak asasi manusia,” tegas Yusril.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan. Namun, menurut pemerintah, pertimbangan kepentingan negara lebih diutamakan dalam pemberian abolisi tersebut.

“Dari sisi pemerintah dan DPR, unsur kepentingan negara dalam pemberian abolisi tetap ada dan dikedepankan,” kata Yusril.

Ia menegaskan, abolisi adalah hak prerogatif Presiden yang dapat menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum, setelah mendapat pertimbangan dari DPR.

Sebelumnya, Tom Lembong sempat mengajukan banding atas putusan pengadilan. Namun, dengan keluarnya abolisi, proses hukum terhadap dirinya resmi dihentikan. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING