Connect with us

NASIONAL

Erick Thohir Minta PMN untuk Penugasan Berada di Kementerian BUMN

Aktualitas.id -

Menteri BUMN Erick Thohir. Ist

AKTUALITAS.ID – Berdasarkan UU No 1 Tahun 2025, PMN yang berasal dari APBN hanya dapat dilakukan dalam rangka penugasan pemerintah.

Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk penugasan berada di Kementerian BUMN yang dikonsolidasi dengan Danantara.

Menurut Erick, PMN untuk operasional kebutuhan dan juga investasi itu sudah ada di Danantara.

“Tapi kalau PMN penugasan bisa saja dari Kementerian Keuangan untuk ke Kementerian BUMN yang dikonsolidasi dengan Danantara. Jadi tergantung isunya apa,” ujar Erick usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Pasca terbitnya Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), masih dibutuhkan PMN yang berasal dari APBN dalam rangka keberlanjutan BUMN dalam menjalankan penugasan pemerintah.

Menteri BUMN mengajukan PMN dalam rangka penugasan dengan persetujuan dari alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN.

PMN ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) dengan setoran modal negara melalui Danantara untuk diteruskan ke BUMN.

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) saat ini memiliki wewenang untuk memberikan suntikan modal kepada perusahaan- perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria mengatakan, seiring adanya wewenang itu, tidak akan ada lagi mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN) dari pemerintah kepada perusahaan BUMN.

Dalam memberikan suntikan modal, ia menjelaskan Danantara Indonesia akan menilai bussines plan (rencana bisnis) dari perusahaan BUMN terkait, termasuk dengan forecasting dari industrinya.

Ia memastikan pemberian suntikan modal kepada perusahaan BUMN akan melewati proses yang berlapis dan ketat, serta melakukan kajian terkait sektor mana saja dan seberapa besar modal yang akan disuntikkan.

Seiring wewenang Danantara Indonesia itu, ia mengatakan, mekanisme pemberian PMN dari pemerintah kepada perusahaan BUMN sudah tidak ada lagi.

Dony memastikan, proses pemberian suntikan modal kepada perusahaan BUMN tidak akan terjadi kongkalingkong antara Danantara Indonesia dengan perusahaan- perusahaan BUMN terkait.

Ia memastikan Danantara Indonesia dikelola oleh para profesional di bidangnya.

(Purnomo/goeh)

TRENDING