NASIONAL
Revisi UU BUMN Hapus Status ‘Non-Penyelenggara Negara’ untuk Direksi BUMN
AKTUALITAS.ID – Kabar penting bagi tata kelola perusahaan negara. Komisi VI DPR RI telah menyetujui laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi terkait revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah penghapusan pasal yang menyebutkan direksi dan komisaris BUMN bukan penyelenggara negara.
Dengan dihapusnya ketentuan tersebut, maka secara hukum, pejabat BUMN kini resmi berstatus sebagai penyelenggara negara.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, membenarkan hal ini. “Pasal itu sudah dihilangkan, otomatis dengan pasal itu dihilangkan kan pejabat BUMN merupakan penyelenggara negara,” kata Andre di kompleks parlemen, Jumat (26/9).
Implikasi Hukum: Laporan LHKPN dan Subjek Tindak Pidana Korupsi
Perubahan status ini membawa konsekuensi hukum yang signifikan. Menurut Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, ada dua implikasi utama:
Wajib Lapor LHKPN: Sebagai penyelenggara negara, anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
Subjek Tindak Pidana Korupsi: Mereka kini menjadi subjek tindak pidana korupsi yang dapat diproses hukum. Ini artinya, tindakan yang tergolong korupsi akan dikenakan sanksi sesuai perundangan-undangan yang berlaku.
“Kalau mereka penyelenggara negara, maka tentu mereka akan kembali wajib lapor LHKPN. Mereka menjadi subjek tindak pidana korupsi yang bisa diproses,” tegas Zaenur.
Revisi UU BUMN ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan perusahaan negara, sekaligus menjadi langkah maju dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan demikian, pengawasan terhadap aset dan kebijakan BUMN akan menjadi lebih ketat dan terstruktur. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL01/08/2026 11:00 WIBIsu Nuklir Disinggung, Siaran Prabowo Mendadak Berhenti
-
OTOTEK01/08/2026 11:30 WIBBegini Cara Mengetahui Password Gmail yang Lupa
-
NASIONAL01/08/2026 16:00 WIBDPR Tantang Menkes Jelaskan Angka Fantastis 112 Juta Warga Kurang Gizi
-
NUSANTARA01/08/2026 12:30 WIBModus Uang Jajan, Waria Sodomi 7 Remaja di Lombok Tengah
-
DUNIA01/08/2026 15:00 WIBAncaman Iran Bikin Trump Geram
-
NUSANTARA01/08/2026 10:30 WIBKebakaran Hebat Melanda Asrama Polisi Solo
-
EKBIS01/08/2026 13:30 WIBDaftar 10 Bank Bangkrut per Juli 2026
-
NUSANTARA01/08/2026 14:30 WIBKakek 69 Cabuli Anak Tetangga Berulang Kali