NASIONAL
PEDPHI: RUU KUHAP Berpotensi Optimalkan Sistem Peradilan Pidana Indonesia
AKTUALITAS.ID – Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI) mendesak agar Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) segera disahkan. Regulasi ini diyakini memiliki potensi besar untuk mengoptimalkan sistem peradilan pidana di Indonesia secara signifikan dan memberikan kepastian hukum.
Ketua Umum PEDPHI, Abdul Chair Ramadhan, menyatakan bahwa RUU KUHAP mengandung nilai-nilai fundamental yang sangat dibutuhkan bangsa, yakni kepastian hukum serta keadilan prosedural dan substansial.
“Aspek-aspek ini diharapkan mampu mendorong kinerja sistem peradilan pidana terpadu agar bekerja lebih efektif dan efisien,” ujar Abdul Chair di Jakarta, Sabtu (15/11/2025).
Landasan Filosofis dan Keadilan yang Komprehensif
Abdul Chair menjelaskan bahwa RUU KUHAP tidak disusun secara terburu-buru. Setiap pasal di dalamnya telah dirancang dengan cermat melalui serangkaian tahap diskusi yang mendalam dan komprehensif dengan publik yang kompeten.
Menurutnya, RUU ini secara tegas berpihak kepada masyarakat dan memastikan hak-hak mereka terlindungi.
Proses perumusan ini, lanjutnya, bertujuan untuk menyelesaikan berbagai problematika yuridis yang selama ini menjadi kendala dalam praktik hukum di Indonesia.
“Kesemua itu (tahap diskusi) dilakukan guna penyelesaian problematika yuridis dan mengacu pada landasan filosofis, yuridis dan sosiologis,” kata Abdul Chair dalam siaran pers yang diterima ANTARA.
Pendekatan komprehensif ini memastikan bahwa RUU KUHAP memiliki fondasi yang kokoh untuk mewakili sistem peradilan pidana yang benar-benar adil.
Risiko Penundaan dan Desakan ke Paripurna DPR
PEDPHI secara khusus menyoroti dampak negatif jika pengesahan RUU KUHAP terus ditunda. Abdul Chair menilai bahwa anggapan penundaan dengan alasan regulasi belum maksimal adalah pandangan yang tidak tepat.
Sebaliknya, penundaan ini justru berpotensi melahirkan situasi yang tidak menguntungkan bagi masyarakat, terutama dalam aspek keadilan yang seharusnya dapat dijamin oleh RUU KUHAP.
Oleh karena itu, PEDPHI mendesak agar proses legislasi di parlemen segera dipercepat.
“Bahwa sesuai dengan hasil Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan pemerintah tentang pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU KUHAP, maka harus segera dilakukan pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan lebih lanjut pada Paripurna DPR RI,” tegasnya.
Desakan ini menunjukkan urgensi untuk segera mengesahkan RUU KUHAP demi kepentingan keadilan dan perbaikan sistem peradilan pidana nasional. (Wibowo/Mun)
-
POLITIK31/12/2025 07:00 WIBEmpat Partai Besar Dukung Pilkada Lewat DPRD, Dede Yusuf: Komisi II Belum Ada Pembahasan
-
RIAU31/12/2025 13:00 WIBKapolres Bengkalis Sampaikan Pengungkapan Kasus Sepanjang 2025
-
EKBIS31/12/2025 21:45 WIBCadangan Aset Kripto Indodax Dipertanyakan, OJK Diminta Tegakkan Aturan
-
JABODETABEK31/12/2025 07:30 WIBMalam Tahun Baru 2026: LRT Jakarta Layani Penumpang Sampai Pukul 02.00 WIB
-
DUNIA31/12/2025 08:00 WIBDukun Peru Sebut Donald Trump Bakal Sakit Parah Tahun Depan
-
POLITIK31/12/2025 09:00 WIBICW: Menghapus Pilkada Langsung Tidak Menyelesaikan Politik Uang
-
NASIONAL31/12/2025 10:00 WIBKasus CSR BI-OJK Meluas, KPK Dalami Dugaan Suap Rp 3 Miliar
-
EKBIS31/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Level Rp16.697 per Dolar AS pada Rabu Pagi

















