Connect with us

NASIONAL

Kejagung Endus Keterkaitan Riza Chalid di Kasus Mafia Minyak Petral

Aktualitas.id -

Saudagar minyak Mohammad Riza Chalid. (Twitter)

AKTUALITAS.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya keterkaitan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) dengan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan, penyidik menemukan sejumlah indikasi yang menghubungkan Riza Chalid dengan perkara Petral yang kini tengah didalami. Riza Chalid sendiri saat ini juga diburu aparat penegak hukum terkait kasus lain, yakni dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

“Ada kaitan Riza Chalid, ada macam-macam,” ujar Febrie kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Febrie menegaskan, Kejagung telah memulai proses hukum terhadap perkara yang menjerat Riza Chalid. Seiring dengan itu, pengusutan dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral terus diperdalam oleh tim penyidik.

Meski demikian, Febrie belum merinci lebih jauh perkembangan pengejaran terhadap keberadaan Riza Chalid. Ia hanya memastikan bahwa Kejagung masih melakukan berbagai upaya untuk menghadirkan yang bersangkutan ke Indonesia agar dapat diproses secara hukum.

“Masih proses kita upayakan pengembalian ke sini. Masih koordinasi ke Interpol, masih proses. Mudah-mudahan bisa, kan sudah ada keterbukaan,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga membenarkan tengah melakukan penyidikan kasus pengadaan minyak mentah di Petral dengan rentang waktu perkara 2008 hingga 2015. Periode ini diketahui sedikit lebih panjang dibandingkan dengan cakupan penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tim kita sudah melakukan koordinasi dengan KPK,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers, Senin (10/11/2025).

Kasus dugaan korupsi Petral ini diketahui memiliki kemiripan dengan perkara yang juga ditangani KPK. Meski demikian, KPK menegaskan tidak ada persaingan dengan Kejaksaan Agung dalam mengusut perkara tersebut. Kedua lembaga disebut telah menjalin koordinasi untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidikan KPK berfokus pada dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral periode 2009–2015.

“KPK dan Kejaksaan tidak ada kompetisi. Kami melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan minyak mentah di Petral untuk tempus 2009–2015,” kata Budi, Selasa (18/11/2025).

Budi menambahkan, KPK telah mengetahui bahwa Kejagung juga menangani kasus yang beririsan. Oleh karena itu, koordinasi antarpenegak hukum terus dilakukan agar proses penanganan perkara berjalan selaras dan tidak tumpang tindih.

KPK diketahui membuka penyidikan baru dugaan korupsi pengadaan minyak mentah periode 2009–2015 dengan fokus pada potensi kerugian keuangan negara. Penyidikan ini menggunakan dasar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari dua kasus sebelumnya, yakni kasus suap pengadaan katalis yang menjerat mantan Komisaris Petral Chrisna Damayanto serta kasus suap perdagangan minyak yang menjerat mantan Direktur Petral Bambang Irianto. (Bowo/Mun)

TRENDING