Connect with us

NASIONAL

Novel Baswedan Curigai SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

Aktualitas.id -

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

AKTUALITAS.ID – Penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi izin pengelolaan tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menuai kritik dari mantan Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan.

Ia menilai langkah tersebut menghilangkan ruang uji pembuktian secara terbuka. Novel berpandangan perkara seharusnya tetap dibawa ke pengadilan agar fakta materiil diuji melalui mekanisme persidangan.

“Proses pembuktian idealnya berlangsung di persidangan,” kata Novel, Senin (29/12/2025).

Menurutnya, persidangan terbuka memberi jaminan akuntabilitas yang lebih kuat dibandingkan penghentian perkara melalui proses internal penyidik.

“Rapat tertutup yang berujung pada SP3 tidak seakuntabel proses persidangan terbuka,” ujarnya.

KPK sebelumnya menjelaskan penghentian penyidikan dilakukan karena keterbatasan alat bukti. Dugaan suap dalam perkara ini dinilai telah melewati masa kedaluwarsa penuntutan, sementara penghitungan kerugian keuangan negara tidak dapat dilakukan auditor.

“Pasal 2 dan Pasal 3 terkendala pada penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Perkara ini bermula pada 2017 ketika KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin pertambangan periode 2007–2014. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun, dengan dugaan penerimaan uang sekitar Rp13 miliar. (YAN KUSUMA)

TRENDING