NASIONAL
DPR Dukung RUU Penanggulangan Disinformasi, Tapi Jangan Asingkan Suara Kritis
AKTUALITAS.ID – Pemerintah tengah berinisiatif menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Langkah ini diambil sebagai respons negara dalam menghadapi gelombang hoaks yang kian canggih dan sistemik.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, memberikan apresiasi atas langkah strategis tersebut. Menurutnya, di tengah kompleksitas teknologi digital dan tantangan geopolitik global, Indonesia memang membutuhkan payung hukum yang kuat untuk menjaga ketahanan informasi nasional.
Namun, politisi dari Fraksi PKS ini memberikan catatan tebal. Ia mewanti-wanti agar regulasi ini tidak melenceng dari tujuan awalnya.
“Saya berharap ada pengamanan yang jelas agar regulasi ini tidak disalahgunakan, serta tetap menjamin kebebasan berekspresi dan ruang kritik yang sah,” tegas Sukamta dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Sukamta menyoroti poin krusial dalam draf RUU tersebut, yakni pembedaan yang jelas antara misinformasi (kekeliruan tanpa kesengajaan) dan disinformasi (kebohongan yang dilakukan secara sadar dan terorganisir).
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa pendekatan hukum di masa depan tidak boleh lagi berorientasi pada pemidanaan masyarakat umum atau pengguna media sosial semata.
Menurut legislator dari daerah pemilihan Yogyakarta ini, “pedang hukum” harus diarahkan kepada akar masalahnya.
“Pendekatan yang menggeser fokus dari pemidanaan masyarakat ke penataan ekosistem dan penanganan aktor di balik disinformasi patut diapresiasi,” ujarnya.
Sasaran utamanya haruslah aktor intelektual di balik produksi disinformasi dan mereka yang menggerakkan mesin propaganda.
Meski mendukung substansi RUU tersebut sebagai benteng melawan propaganda asing, Sukamta mengingatkan pemerintah dan DPR nantinya harus membahas RUU ini secara hati-hati, transparan, dan inklusif.
Prinsip negara hukum harus dijunjung tinggi agar undang-undang ini tidak menjadi alat pembungkaman terhadap suara kritis masyarakat terhadap pemerintah.
Jika disempurnakan dengan tepat, Sukamta optimis RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing akan menjadi fondasi strategis. Tidak hanya untuk keamanan negara, tetapi juga untuk memperkuat kualitas demokrasi dan menjaga kepercayaan publik di ruang siber. (Bowo/Mun)
-
POLITIK23/06/2026 16:15 WIBRoy Suryo dan Dokter Tifa Dapat Penagguhan, Analis Sebut Jokowi Tertekan
-
POLITIK23/06/2026 17:01 WIBDjarot: Jokowi Itu Siapkan Gibran Jadi Presiden Ketimbang Dukung Dua Periode Prabowo
-
NASIONAL23/06/2026 17:16 WIBIstana akan Telusuri Dugaan Mahasiswa UBK Terima Uang Usai Demo dan Audiensi dengan Wapres
-
NASIONAL23/06/2026 17:30 WIBUU Polri Baru Resmi Berlaku, Polri Siapkan Aturan Turunan
-
RAGAM23/06/2026 14:30 WIBBakar Sampah Bisa Didenda Rp5 Miliar
-
EKBIS23/06/2026 16:30 WIBBea Cukai Sita 6.747 Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53,98 Miliar, Menkeu: Saya Tindak Tegas
-
NASIONAL23/06/2026 14:00 WIBMuktamar NU Digelar Agustus 2026
-
NUSANTARA23/06/2026 17:44 WIBPolda Jabar Utamakan Pemulihan Trauma YTR Sebelum Pemeriksaan