Connect with us

NASIONAL

Jampidsus Kuntadi Diminta Buka Kembali Kasus Dugaan Korupsi IUP Kutai Barat

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (MAPHI) meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengevaluasi kembali penanganan dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Perkara yang dikaitkan dengan mantan Bupati Kutai Barat Ismail Thomas itu disebut telah masuk tahap penyidikan sejak September 2024, tetapi hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan.

“Selain menuntaskan perkara yang saat ini mendapatkan perhatian publik, Jampidsus baru juga perlu mengevaluasi penanganan beberapa perkara, salah satunya perkara di Kutai Barat,” tegas Edward Panggabean dari MAPHI, Senin (27/7/2026).

Edward merujuk Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor Prin-70a/F.2/Fd.2/09/2024 tertanggal 20 September 2024. Berdasarkan informasi yang dihimpun MAPHI, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi dalam perkara tersebut.

BACA JUGA  Kasusnya Segera Disidangkan, Ahmad Dhani: Biasa Saja

Beberapa pihak yang disebut telah diperiksa antara lain mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kutai Barat serta pihak dari perusahaan swasta PT Manoor Bulatn Lestari.

MAPHI menyoroti belum adanya penetapan tersangka meski perkara tersebut disebut telah memasuki tahap penyidikan. Edward meminta Jampidsus baru membuka perkembangan penanganan perkara secara proporsional dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Masyarakat itu sudah cerdas melihat suatu masalah, karenanya Jampidsus baru hendaknya berlaku transparan. Apalagi dalam perkara penerbitan IUP di Kutai Barat ini kan sangat terang, siapa yang menandatanganinya,” beber Edward.

Menurut Edward, transparansi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung. Setiap perkembangan perkara, termasuk alasan belum adanya penetapan tersangka, perlu disampaikan berdasarkan fakta dan proses hukum yang berjalan.

BACA JUGA  KPK Limpahkan Berkas Perkara Pemberi Suap Bupati PPU ke Pengadilan

Ia juga mendorong evaluasi terhadap proses penyidikan yang telah berlangsung sejak 2024. Evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional, objektif, dan tidak berhenti tanpa kejelasan.

Kasus tersebut berkaitan dengan penerbitan IUP di Kabupaten Kutai Barat. Wilayah tersebut memiliki aktivitas pertambangan batu bara dan perkebunan skala besar.

Sejumlah perusahaan tambang batu bara yang disebut beroperasi di Kutai Barat antara lain PT Gunung Bara Utama, PT Manoor Bulatn Lestari, PT Ricobana Abadi, PT Jetty Sendawar, dan PT Mahakam Coal Mining.

Selain sektor pertambangan, aktivitas perkebunan kelapa sawit juga menjadi perhatian. Berdasarkan data yang disampaikan dalam bahan informasi MAPHI, sekitar 38 perusahaan besar menguasai lebih dari 200 ribu hektare lahan perkebunan di Kutai Barat, termasuk PT Fangiono Agro Plantation dan PT Dharma Agro Lestari.

BACA JUGA  Febrie Mundur dari Jampidsus, Ini Kata Jaksa Agung

MAPHI juga menyoroti dampak sosial dan lingkungan yang dikaitkan dengan ekspansi konsesi tambang serta perkebunan. Masyarakat adat disebut menghadapi tekanan terhadap ruang hidup dan sumber penghidupan akibat perubahan fungsi lahan.

Kondisi tersebut, menurut informasi yang disampaikan MAPHI, turut berkaitan dengan konflik agraria, kerusakan lingkungan, banjir, degradasi tanah, serta pencemaran sungai.

Edward berharap evaluasi Jampidsus tidak hanya memastikan status perkara dugaan korupsi penerbitan IUP di Kutai Barat, tetapi juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Penanganan perkara tersebut kini berada di bawah Jampidsus Kuntadi setelah pergantian kepemimpinan di bidang pidana khusus Kejaksaan Agung. MAPHI meminta proses hukum dilanjutkan secara transparan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

TRENDING