NASIONAL
DPR Minta BGN Bertindak Tegas terhadap SPPG Pelanggar
AKTUALITAS.ID – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta Badan Gizi Nasional (BGN) segera menerbitkan aturan tertulis yang melarang seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan barang-barang bersubsidi dalam penyelenggaraan program tersebut.
Menurut Irma, larangan itu tidak cukup disampaikan melalui pernyataan di media sosial. BGN diminta mengeluarkan surat edaran resmi yang mengikat seluruh SPPG di Indonesia, lengkap dengan ketentuan sanksi bagi pihak yang melanggar.
“Kalau itu seharusnya Pak Sudar jangan bicara di medsos. Tapi dia harus mengeluarkan surat edaran ke semua SPPG yang ada, berikut sanksi yang akan dikenakan di surat edaran itu,” ujar Irma di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Selain meminta aturan yang lebih tegas, Irma juga menyoroti masih ditemukannya pelaksanaan menu MBG yang dinilai belum sesuai standar operasional prosedur (SOP) di sejumlah daerah.
Karena itu, ia mendorong BGN melakukan evaluasi hingga rotasi pimpinan koordinator wilayah apabila ditemukan kelemahan dalam pengawasan maupun pelaksanaan program.
Menurutnya, pengawasan harus diperketat karena program MBG dibiayai oleh anggaran negara yang harus digunakan secara efektif dan tepat sasaran.
“Karena ini berkaitan dengan anggaran negara, anggaran yang tidak boleh disia-siakan agar program ini sesuai target yang diharapkan Presiden,” katanya.
Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono telah menegaskan bahwa dapur MBG dilarang menggunakan berbagai komoditas yang mendapat subsidi pemerintah, seperti gas LPG 3 kilogram (gas melon), minyak goreng Minyakita, maupun beras program SPHP.
“Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyak Kita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras SPHP. Tidak boleh!” tegas Sudaryono.
Larangan tersebut ditujukan kepada seluruh SPPG agar program MBG tidak memanfaatkan komoditas yang memang diperuntukkan bagi masyarakat penerima subsidi.
Kini, DPR mendorong agar kebijakan tersebut diperkuat melalui aturan resmi dan mekanisme penegakan yang jelas, sehingga pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai ketentuan serta akuntabel dalam penggunaan anggaran negara. (Bowo/Mun)
-
RIAU12/09/2026 17:30 WIBPolisi Bongkar Pondok Kayu Diduga Markas Transaksi Sabu
-
DUNIA12/09/2026 18:00 WIBPartai Republik Sendiri Syok! Janji Trump Bikin Bangkrut AS
-
RIAU12/09/2026 16:30 WIBTempat Hiburan Malam Pekanbaru Dirazia Polisi
-
EKBIS12/09/2026 20:00 WIBLuhut: 50 Juta Warga Miskin Masuk Data Bansos Digital
-
NUSANTARA12/09/2026 19:00 WIB193 Siswa Sakit, Ayam Bumbu Kuning MBG Toraja Positif Bakteri E. Coli
-
DUNIA12/09/2026 21:00 WIBSaudi Tutup Pipa Minyak Usai Serangan Drone
-
NASIONAL12/09/2026 22:00 WIBGus Kikin Diminta Berani Bersihkan Konflik Internal PBNU
-
NASIONAL13/09/2026 04:00 WIBNing Lia Dorong Polri Tetap Humanis dan Profesional