NASIONAL
ELSAM Sebut UU Satu Data Dinilai Bisa Bentrok dengan UU PDP
AKTUALITAS.ID – Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) melontarkan peringatan serius terkait implementasi Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI). Organisasi tersebut menilai sejumlah ketentuan dalam UU SDI berpotensi berbenturan dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengelolaan dan pemrosesan data pribadi masyarakat.
Menurut ELSAM, persoalan utama muncul karena ruang lingkup UU Satu Data tidak hanya mengatur data statistik atau data agregat nasional. Dalam praktiknya, sistem tersebut juga akan mengelola beragam data yang berkaitan dengan identitas warga negara, mulai dari data kependudukan hingga data sosial yang dapat mengidentifikasi individu secara langsung maupun tidak langsung.
ELSAM menilai kondisi tersebut membuat sebagian besar operasi dalam ekosistem Satu Data Indonesia beririsan langsung dengan objek yang sebenarnya telah diatur dalam UU Pelindungan Data Pribadi.
Salah satu sorotan utama tertuju pada Pasal 18 UU SDI. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa penyebarluasan, penggunaan, dan pemanfaatan data dalam kerangka Satu Data Indonesia tidak memerlukan nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, maupun dokumen pernyataan tertentu selama memenuhi standar keamanan data.
Padahal, dalam UU PDP terdapat ketentuan yang mewajibkan adanya pengaturan hubungan, peran, dan tanggung jawab antar pengendali data pribadi apabila pemrosesan data melibatkan lebih dari satu pihak. Perbedaan pendekatan ini dinilai berpotensi memicu kebingungan dalam pelaksanaannya.
Tak hanya itu, ELSAM juga menyoroti perbedaan klasifikasi data antara kedua regulasi tersebut. UU PDP membagi data menjadi data pribadi umum dan data pribadi spesifik, sementara UU SDI mengenal kategori data terbuka, data terbatas, dan data tertutup.
Perbedaan konsep tersebut dianggap berpotensi menimbulkan interpretasi yang berbeda di lapangan, terutama ketika suatu data harus ditentukan status perlindungannya oleh instansi pemerintah maupun pengelola sistem elektronik.
Kritik berikutnya diarahkan pada Pasal 85 UU SDI yang mengatur akses dan transfer data tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia. Dalam aturan tersebut, proses transfer data tertentu harus memperoleh persetujuan DPR.
ELSAM menilai pengaturan tersebut berpotensi bertabrakan dengan mekanisme transfer data lintas negara yang telah diatur dalam UU PDP. Bahkan lembaga itu menyoroti munculnya ancaman pidana dalam UU SDI terhadap akses dan transfer data tertentu yang dinilai belum sepenuhnya selaras dengan rezim perlindungan data pribadi.
Persoalan lain yang dianggap krusial adalah mekanisme penanganan insiden keamanan data.
Dalam UU SDI, laporan insiden keamanan diwajibkan disampaikan kepada instansi berwenang paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam dan harus berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sementara UU PDP mengatur kewajiban pemberitahuan kepada subjek data maupun lembaga terkait paling lambat dalam waktu 3 x 24 jam.
Perbedaan tenggat waktu dan mekanisme koordinasi tersebut dinilai berpotensi menciptakan ketidaksinkronan penanganan jika terjadi kebocoran atau serangan terhadap sistem data nasional.
ELSAM juga menyoroti belum terbentuknya Otoritas Pelindungan Data Pribadi yang sebenarnya telah diperintahkan dalam UU PDP. Kondisi tersebut dikhawatirkan semakin memperbesar potensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga ketika menghadapi persoalan perlindungan data di masa mendatang.
Selain itu, organisasi tersebut mengingatkan bahwa UU Satu Data Indonesia mulai membuka ruang pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial (AI) dan blockchain. Namun hingga kini Indonesia dinilai belum memiliki kerangka hukum yang komprehensif untuk mengatur penggunaan kedua teknologi tersebut dalam pengelolaan data publik.
ELSAM menegaskan sinkronisasi regulasi menjadi langkah mendesak agar transformasi digital nasional tidak mengorbankan kepastian hukum dan hak privasi masyarakat. Tanpa harmonisasi yang jelas, tumpang tindih aturan dikhawatirkan justru menimbulkan celah baru dalam tata kelola data nasional di era digital. (Bowo/Mun)
-
DUNIA30/10/2026 15:00 WIBSerangan Drone Israel Tewaskan 5 Warga di Gaza
-
EKBIS30/10/2026 17:00 WIBDolar Tembus Rp 22.000? Hashim Warnai Bencana Besar Ekonomi RI
-
RIAU30/10/2026 15:30 WIBSaat Polisi dan Siswa Pertanian Bersatu Melawan Kerusakan Lingkungan
-
NUSANTARA30/10/2026 14:30 WIBBNPB: Hotspot Papua Selatan Anjlok dari 295 Jadi 65 Titik
-
EKBIS30/10/2026 16:00 WIBEddy Dorong Sinergi Danantara-Jepang untuk Infrastruktur Listrik
-
POLITIK30/10/2026 19:00 WIBMK Tolak Gugatan Syarat Ijazah Capres
-
POLITIK30/10/2026 20:00 WIBDenny Bongkar Komunikasi Rahasia dengan Elite PDIP Bahas Gibran
-
NASIONAL30/10/2026 22:00 WIBBNPB: 2.236 Bencana Sepanjang 2026