Connect with us

NUSANTARA

Rebutan Cowok Berujung Kekerasan, ABG Pelaku Perundungan Ditetapkan ABH Tapi Tak Masuk Bui

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Kasus perundungan brutal yang melibatkan remaja putri di Pringsewu, Lampung, memasuki babak baru. Polres setempat resmi menetapkan IA (13), pelaku utama dalam video viral yang memperlihatkan aksi pemukulan dan pemaksaan cium kaki terhadap CHF (14), sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atau tersangka.

Kepastian status hukum IA diumumkan oleh Kasatreskrim Polres Pringsewu, IPDA Candra Hirawan. “Setelah penetapan status sebagai ABH, penyidik langsung melanjutkan ke tahapan penyidikan,” ujarnya, Selasa (22/4/2025), seraya menambahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Namun, sebuah fakta menarik sekaligus kontroversial muncul: meski berstatus tersangka, IA tidak ditahan. IPDA Candra menjelaskan usia pelaku yang masih 13 tahun menjadi pertimbangan utama. “Meski tidak dilakukan penahanan terhadap ABH namun proses hukum tetap lanjut,” tegasnya.

Keputusan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 32 ayat (2) dalam undang-undang tersebut menekankan keadilan restoratif dan perlindungan hak-hak anak, di mana penahanan anak di bawah 14 tahun hanya diperbolehkan dalam kondisi luar biasa. Selain itu, penahanan juga dapat dilakukan jika pelaku berusia di atas 14 tahun atau melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun.

Atas aksi perundungan yang terekam jelas dalam video dan viral di media sosial, IA dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun enam bulan.

Kasus ini bermula dari perselisihan remaja yang diduga kuat dipicu oleh masalah asmara atau “rebutan cowok”. Video yang beredar luas memperlihatkan IA dengan tega memukuli CHF yang sudah meminta maaf dan bahkan memohon ampun. Penetapan IA sebagai tersangka tanpa penahanan ini tentu memunculkan berbagai reaksi di masyarakat, menyoroti kompleksitas penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan anak di bawah umur. Proses hukum selanjutnya akan menjadi sorotan, terutama dalam mencari keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (Mun/Yan Kusuma)

TRENDING