NUSANTARA
9 Mantan Anggota Satresnarkoba Barelang Divonis Seumur Hidup
AKTUALITAS.ID – Perkara penggelapan barang bukti total menyeret 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelag sebagai terdakwa. Selain itu, terdapat dua terdakwa lainnya dari unsur sipil, yakni Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak, berperan sebagai bandar narkoba, keduanya diputus pidana 20 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, memvonis sembilan orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang pidana penjara seumur hidup karena terbukti secara sah menyisihkan barang bukti sabu seberat 1 Kg.
Sidang putusan terhadap 9 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang itu berlangsung dua hari, yakni pada Rabu (4/6/2025) untuk terdakwa Shigit Sarwo Edhi, Rahmadi, Alex Chandra dan Fadhilah. Sedangkan sidang putusan Kamis (5/6/2025) untuk terdakwa, Wan Rahmat, Ibnu Ma’ruf Rambe, Arianto, Jaka Surya dan Junaidi.
Terdakwa Shigit Sarwo Edhi, Rahmadi, Alex Chandra dan Fadillah sebelumnya dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU), namun hakim meringankan putusannya dengan vonis seumur hidup.
“Perubahan vonis dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia tetap memberikan kesempatan bagi terpidana untuk memperbaiki diri,” kata anggota majelis hakim Dauglas Napitupulu,dikutip dari Antara, Jumat (6/6/2025).
Sementara itu, terdakwa Wan Rahmat, Ibnu Ma’ruf Rambe, Arianto, Jaka Surya dan Junaidi sebelumnya dituntut JPU pidana hukuman seumur hidup.
Sebelumnya, majelis hakim juga telah meringankan vonis terhadap mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dari pidana mati menjadi seumur hidup.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun tim pengacara terdakwa sama-sama mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut. (Purnomo/goeh)
-
EKBIS18/08/2026 10:30 WIBRupiah Melemah ke Rp17.840 per Dolar AS
-
EKBIS18/08/2026 09:30 WIBUsai Libur HUT ke-81 RI, IHSG Tancap Gas Tembus Level 6.466
-
POLITIK18/08/2026 11:00 WIBGeger Pengupas Bawang, Iwan Sumule: Ada yang Sengaja Menjerumuskan Presiden
-
RAGAM18/08/2026 11:15 WIBPolda Riau Bongkar Mata Rantai Emas PETI, Dua Orang Tersangka dan Rp972 Juta Disita
-
EKBIS18/08/2026 11:30 WIBEmas Antam Melejit ke Rp2,695 Juta/Gram
-
DUNIA18/08/2026 12:00 WIBHouthi Tembakkan Rudal Hipersonik ke Laut Merah
-
NASIONAL18/08/2026 14:00 WIBKomisi III Targetkan RUU Rampung Sebelum Desember
-
RAGAM18/08/2026 14:30 WIB18 Agustus Jadi Saksi Penentuan Nasib NKRI