Connect with us

NUSANTARA

Aniaya Pelajar hingga Tewas, Kanit Reskrim di Asahan Dipecat dan Jadi Tersangka

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Kepolisian menindak tegas Ipda Akhmad Efendi, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang diduga menganiaya seorang pelajar bernama Pandu Brata Siregar (18) hingga tewas. Ipda Akhmad dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik yang digelar di Polda Sumatera Utara pada 28 April 2025.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menyampaikan, sidang kode etik memutuskan Ipda Akhmad terbukti melakukan perbuatan tercela dan tidak lagi layak menjadi anggota Polri.

“Ipda Akhmad Efendi dijatuhi putusan sanksi etika berupa pernyataan sebagai pelaku perbuatan tercela dan sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar AKBP Revi pada Jumat (25/7/2025).

Selain dipecat, Ipda Akhmad kini juga menjalani proses hukum pidana. Ia telah ditahan di Lapas Tanjungbalai dan kasusnya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kisaran.

“Berkas perkara sudah tahap dua dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kisaran pada 14 Juli 2025,” tambah Revi.

Dalam kasus ini, Polda Sumut menetapkan tiga tersangka, yakni Ipda Akhmad Efendi serta dua orang bantuan polisi (Banpol) Polsek Simpang Empat, Dimas Adrianto Pratama dan Yudi Siswoyo.

Staf Advokasi KontraS Sumut, Ady Yoga Kemit, mengungkapkan penganiayaan terhadap Pandu terjadi pada Minggu dini hari, 9 Maret 2025, di Desa Sungai Lama, Kecamatan Simpang Empat. Saat itu, Pandu sedang menonton lomba lari yang diadakan pemuda setempat.

“Sekitar pukul 00.30 WIB, polisi dari Polsek Simpang Empat membubarkan paksa kegiatan tersebut. Warga mendengar suara tembakan. Pandu dan teman-temannya melarikan diri dengan sepeda motor,” jelas Ady.

Dalam pengejaran, Pandu yang duduk di bagian belakang motor melompat bersama seorang temannya. Pandu diduga ditabrak oleh motor polisi, kemudian ditendang dan diinjak. Warga sekitar mendengar teriakan Pandu yang meminta ampun.

Pandu sempat dibawa ke Puskesmas oleh polisi karena mengalami luka di pelipis. Namun, setelah itu ia dibawa ke kantor Polsek tanpa pendampingan hukum meski masih di bawah umur. Pandu kemudian dites urine. Hasil tes pertama menyatakan negatif narkoba, namun hasil tes kedua justru menyebutnya positif tanpa kejelasan.

“Pandu sempat menghubungi keluarganya karena mengeluh sakit di bagian perut. Ia dijemput pada pagi hari dan mengaku bahwa dirinya ditabrak dan dianiaya polisi,” terang Ady.

Kejadian ini memicu kemarahan publik dan desakan agar pelaku dihukum setimpal. KontraS Sumut mengawal proses hukum agar transparan dan adil bagi keluarga korban. (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING