NUSANTARA
Wakil Wali Kota Bandung Dicegah ke Luar Negeri
AKTUALITAS.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung meningkatkan status perkara menjadi penyidikan khusus dugaan korupsi yang melibatkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin, karena telah memperoleh dua alat bukti yang sah.
Kejari Kota Bandung juga telah mengajukan pencegahan terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga untuk bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
“Berkaitan dengan proses cekal, tentunya kita pasti lakukan pencekalan, ya sedang dalam proses,” kata Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ikhsan di Bandung, Kamis (11/12/2025).
Ridha mengungkapkan pihaknya menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan penahanan terhadap Erwin maupun Rendiana Awangga.
Ia mengatakan Kejari perlu mengajukan permohonan resmi kepada Kemendagri sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah sebelum melakukan penahanan.
“Kedua tersangka belum dilakukan penahanan mengingat pertimbangan perlu UU Pemda mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” kata dia.
Menurut Ridha, modus dugaan korupsi itu menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pengadaan barang dan jasa serta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan mereka.
“Adapun yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan yang menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi,” katanya.
Ia menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.
“Apabila di kemudian hari kita menemukan dua alat bukti dan ada pengembangan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang akan bertanggung jawab,” kata dia.
(Purnomo/goeh)
-
RIAU12/12/2025 19:00 WIBPolsek Kandis Bongkar Peredaran Narkoba Besar, Pelaku Bawa 74 Paket Sabu dan 501 Ekstasi
-
NASIONAL13/12/2025 06:00 WIBPurbaya: Tidak Akan Kirim Barang Ilegal untuk Korban Bencana
-
NASIONAL13/12/2025 07:00 WIBPAN Desak Revisi UU Migas untuk Mempercepat Investasi di Sektor Miga
-
OASE13/12/2025 05:00 WIBSurat Al-Mujadalah Ayat 11 Ayat 11: Pentingnya Menuntut Ilmu bagi Umat Muslim
-
JABODETABEK13/12/2025 05:30 WIBMau Malam Mingguan? Cek Dulu Cuaca Jabodetabek Sabtu 13 Desember
-
RAGAM13/12/2025 13:30 WIBData Terbaru BLS: Ini Daftar 10 Pekerjaan dengan Lowongan Terbanyak untuk Lulusan S1
-
OTOTEK13/12/2025 11:30 WIBElon Musk dan X Dihadapkan pada Petisi Pengembalian Merek Twitter
-
NASIONAL13/12/2025 11:00 WIBDPR Minta Pemda Waspadai Bibit Siklon Tropis 93S

















