Connect with us

NUSANTARA

Kecanduan Judol, Camat Medan Maimun Tega Kuras Kartu Kredit Pemda

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota Medan mencopot Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja dari jabatannya terhitung sejak 23 Januari 2026 menyusul dugaan penyalahgunaan fasilitas negara untuk aktivitas judi online. Pencopotan dilakukan setelah hasil pemeriksaan internal menunjukkan indikasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk transaksi di situs judi online, yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri, mengonfirmasi sanksi disiplin berat tersebut. “Camat Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana,” ujar Subhan, Senin (26/1/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Almuqarrom mengakui perbuatannya. KKPD yang semestinya dipergunakan untuk efisiensi belanja APBD dan mendukung tugas pemerintahan justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi melalui platform judi online.

Sejak surat pencopotan diterbitkan pada 22 Januari, Almuqarrom dilaporkan tidak lagi berkantor. Posisi Camat Medan Maimun sementara diisi oleh Eva, Sekretaris Camat, sebagai Pelaksana Tugas. Plt Kabag Tata Pemerintahan Pemko Medan, Rasyid Ridho Nasution, menyatakan langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan sambil menunggu proses administrasi dan pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemko Medan mengenai konsekuensi penyalahgunaan fasilitas negara. Pemerintah kota menegaskan akan menindaklanjuti temuan internal dengan proses administratif dan, bila diperlukan, koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penyelidikan lebih lanjut. (Irawan/Mun)

TRENDING