Connect with us

NUSANTARA

Ibu di Sidoarjo Ditangkap Usai Anak Jadi Korban Threesome

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Sebuah kasus kekerasan seksual yang mencabik nurani terbongkar di Sidoarjo, Jawa Timur. Seorang ibu kandung berinisial MT ditangkap aparat kepolisian lantaran terbukti bersekongkol membiarkan, bahkan memaksa putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, untuk melayani nafsu bejat kekasihnya, JR (59), dalam aksi threesome.

Tragedi mengerikan ini berakar dari hubungan gelap antara MT, yang berstatus tanpa suami, dengan JR, pria hidung belang yang masih memiliki istri sah. Ketergantungan finansial MT terhadap jatah uang belanja dari JR dimanfaatkan sang pacar tua untuk memuluskan niat jahatnya memangsa darah daging MT sendiri.

Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, mengungkap fakta mengejutkan bahwa neraka bagi sang anak kandung ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun, tepatnya sejak korban masih duduk di bangku kelas VI SD hingga menginjak kelas IX SMP.

“Pada saat itu seorang ibu memiliki pacar. Kemudian pacarnya ini melakukan perbuatan asusila threesome terhadap anak dan sang ibu,” ungkap Rohmawati, Selasa (22/9).

Kekejian pasangan gelap ini ternyata tidak berhenti pada sang anak kandung. Polisi menemukan fakta bahwa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, yang tak lain adalah keponakan MT, turut menjadi korban pelampiasan nafsu JR pada tahun 2024.

Modus operandi yang digunakan JR adalah dengan mengajak MT, korban, dan anggota keluarga lain bepergian menggunakan mobil Toyota Calya putih miliknya. Aksi asusila tersebut dilakukan berulang kali di berbagai lokasi yang berpindah-pindah, mulai dari di dalam mobil, sejumlah penginapan di wilayah Sidoarjo, hingga di kamar kos.

Aksi biadab ini akhirnya tercium oleh pihak keluarga korban yang menaruh curiga. Laporan segera dilayangkan, dan Unit PPA Polresta Sidoarjo bergerak cepat meringkus MT dan JR. Keduanya kini mendekam di tahanan Polresta Sidoarjo bersama barang bukti mobil Toyota Calya dan sebuah telepon seluler.

Kini, kedua tersangka harus bersiap membusuk di penjara. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak, serta Pasal 473 ayat (4) dan Pasal 415 huruf b KUHP terkait perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, kedua korban anak yang mengalami trauma berat telah dikembalikan ke pelukan keluarga besar guna menjalani pendampingan psikologis dan pemulihan mental yang panjang. (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version