OTOTEK
Facebook Ancam Blokir Akses Konten Berita di Australia jika Undang-Undang Lisensi Disahkan
AKTUALITAS.ID – Meta, perusahaan induk Facebook, merencanakan pemblokiran akses terhadap konten berita bagi pengguna di Australia jika pemerintah negara tersebut mengesahkan undang-undang yang mengharuskan perusahaan teknologi membayar lisensi kepada penerbit berita. Kebijakan ini muncul setelah Meta menyatakan tidak akan melanjutkan kesepakatan komersial terkait konten berita dengan penerbit di Australia dan Amerika Serikat.
Direktur Kebijakan Regional Meta, Mia Garlick, menyampaikan kepada parlemen Australia bahwa “semua opsi ada di atas meja” saat ditanya tentang rencana pemblokiran tersebut. “Ada banyak kanal di mana orang-orang bisa mendapat konten berita,” tambahnya.
Persoalan ini bermula pada tahun 2021 ketika Facebook memblokir konten dari penerbit berita Australia menjelang pengesahan rancangan undang-undang yang mengharuskan perusahaan untuk membayar penerbit berita. Meta menyatakan sedang menunggu keputusan pemerintah Australia mengenai penerapan undang-undang yang dianggap belum teruji tersebut.
“Setiap undang-undang lainnya – undang-undang pajak, undang-undang keselamatan, undang-undang privasi – kami berupaya untuk mematuhinya. Kepatuhan hanya akan terlihat sedikit berbeda terkait dengan undang-undang ini jika sepenuhnya diterapkan,” ujar Garlick.
Meta sebelumnya juga berencana menghentikan akses berita bagi pengguna Facebook dan Instagram di Kanada setelah negara tersebut mengesahkan Undang-Undang Berita Online. Kanada terus mendorong perusahaan teknologi besar untuk membayar penerbit berita atas konten mereka. Google, sebagai contoh, setuju membayar jutaan dolar untuk berita di Kanada.
Pemerintah Kanada menyatakan bahwa pengesahan ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan di pasar berita digital Kanada dan berkontribusi pada keberlanjutannya. (NAUFAL/RAFI)
-
FOTO30/01/2026 20:18 WIBFOTO: Presiden Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional di Istana Negara
-
DUNIA30/01/2026 07:30 WIBGarda Revolusi Iran Ditetapkan Sebagai Organisasi Teroris
-
NASIONAL30/01/2026 05:30 WIBGuna Jamin Objektivitas, Kapolresta Sleman di Nonaktifkan
-
NUSANTARA30/01/2026 11:00 WIBSiswa SMA 2 Kudus Diduga Keracunan MBG Masih Jalani Rawat Inap
-
POLITIK30/01/2026 12:45 WIBTrump Ancam Iran, Senator RI Ingatkan Indonesia Jaga Politik Bebas Aktif
-
OASE30/01/2026 05:00 WIBBatas Keharaman Jual Beli Menjelang Shalat Jumat
-
EKBIS30/01/2026 13:00 WIBDirut BEI Mengundurkan Diri
-
POLITIK30/01/2026 14:00 WIBKetua Komisi II DPR Tak Sepakat Usulan Ambang Batas Parlemen Dihapus

















