PAPUA TENGAH
Terbitkan Instruksi, Ini Jenis Usaha yang Kena Pembatasan Jam Operasional di Mimika
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten Mimika mengeluarkan instruksi terkait pembatasan waktu operasional sejumlah jenis usaha di Timika selama bulan suci Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Mimika Nomor 07 Tahun 2026 tentang Pembatasan Waktu Operasional Tempat Hiburan dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Larangan Penimbunan Bahan Makanan selama Ramadhan dan Idul Fitri di wilayah Kabupaten Mimika.
Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan aturan ini diterbitkan untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadhan, sekaligus menjaga stabilitas ketersediaan bahan kebutuhan pokok.
“Dalam rangka ketertiban dan kenyamanan serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, seluruh pelaku usaha diminta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” demikian bunyi instruksi tersebut.
Dalam ketentuan itu, para pemilik bar, diskotek, kafe, panti pijat atau klub malam, tempat hiburan biliar, hotel, serta pedagang diwajibkan mematuhi sejumlah aturan.
Pertama, seluruh tempat hiburan hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIT hingga pukul 02.00 WIT dan tidak diperbolehkan membuka usaha pada siang hari.
Kedua, para pedagang dilarang menimbun bahan kebutuhan pokok karena dapat memicu kenaikan harga dan mengganggu ketersediaan barang di masyarakat.
Ketiga, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usaha dan pencabutan izin usaha.
Keempat, seluruh warga diminta turut menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman selama bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri.
Kelima, pelaksanaan instruksi ini menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika dengan dukungan Kepolisian Resor Mimika.
Instruksi tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada Rabu, (17/2/2026), hingga (27/3/2026). (Ahmad)
-
NASIONAL09/07/2026 18:00 WIBKekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Tercatat Rp18,26 Miliar, Ini Rinciannya
-
FOTO09/07/2026 23:00 WIBFOTO: FGD Bawaslu Bahas Fungsi Pengawasan Pemilu
-
POLITIK09/07/2026 19:00 WIB2029 Dinasti Jokowi akan Berakhir, Cawe-cawe Cuma Mimpi
-
NASIONAL10/07/2026 00:00 WIBBupati Sukoharjo Diduga Kena OTT
-
POLITIK09/07/2026 10:00 WIBBenny Harman Ingatkan Bahaya Pasal Misterius di RUU Pemilu
-
RAGAM09/07/2026 08:30 WIBIlmuwan Bongkar Rahasia Es Abadi Antartika
-
POLITIK09/07/2026 09:00 WIBKetum PDIP Beri Komando Jadi ‘Benteng Penyeimbang’ Rezim Prabowo
-
NASIONAL09/07/2026 17:00 WIBRieke: Kasus Herawati Jadi Tolok Ukur Penegakan UU PPRT dan Perlindungan HAM

















