PAPUA TENGAH
Terbitkan Instruksi, Ini Jenis Usaha yang Kena Pembatasan Jam Operasional di Mimika
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten Mimika mengeluarkan instruksi terkait pembatasan waktu operasional sejumlah jenis usaha di Timika selama bulan suci Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Mimika Nomor 07 Tahun 2026 tentang Pembatasan Waktu Operasional Tempat Hiburan dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Larangan Penimbunan Bahan Makanan selama Ramadhan dan Idul Fitri di wilayah Kabupaten Mimika.
Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan aturan ini diterbitkan untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadhan, sekaligus menjaga stabilitas ketersediaan bahan kebutuhan pokok.
“Dalam rangka ketertiban dan kenyamanan serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, seluruh pelaku usaha diminta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” demikian bunyi instruksi tersebut.
Dalam ketentuan itu, para pemilik bar, diskotek, kafe, panti pijat atau klub malam, tempat hiburan biliar, hotel, serta pedagang diwajibkan mematuhi sejumlah aturan.
Pertama, seluruh tempat hiburan hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIT hingga pukul 02.00 WIT dan tidak diperbolehkan membuka usaha pada siang hari.
Kedua, para pedagang dilarang menimbun bahan kebutuhan pokok karena dapat memicu kenaikan harga dan mengganggu ketersediaan barang di masyarakat.
Ketiga, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usaha dan pencabutan izin usaha.
Keempat, seluruh warga diminta turut menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman selama bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri.
Kelima, pelaksanaan instruksi ini menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika dengan dukungan Kepolisian Resor Mimika.
Instruksi tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada Rabu, (17/2/2026), hingga (27/3/2026). (Ahmad)
-
FOTO25/05/2026 05:28 WIBFOTO: Majelis Dakwah Islamiyah Gelar Syukuran di Milad ke-48
-
NASIONAL24/05/2026 16:00 WIBGus Ipul Ungkap 3 Mandat Prabowo agar Bansos Tepat Sasaran
-
NASIONAL24/05/2026 23:00 WIBWakil Ketua DPD Desak RUU Masyarakat Hukum Adat Disahkan
-
DUNIA24/05/2026 18:02 WIBMalaysia Perketat Platform Digital, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Punya Akun
-
RAGAM24/05/2026 17:15 WIBMau Camilan Segar Musim Panas untuk Detoksifikasi, Salad Bisa Jadi Pilihan
-
RIAU24/05/2026 19:18 WIBPolisi Tangkap 3 Tersangka Pembunuhan Sopir Ekspedisi di Pekanbaru
-
OLAHRAGA24/05/2026 18:35 WIBGubernur: Persib Bukti Sukses Klub Profesional
-
OASE25/05/2026 05:00 WIBHaji Wada: Detik-Detik Perpisahan Nabi Muhammad SAW

















