POLITIK
Hari Ini MK Akan Bacakan Putusan Dismissal PHPU Mimika

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan dismissal atau gugur tidaknya suatu perkara terkait sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025.
Putusan ini akan menentukan kelanjutan dari setiap sengketa hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota yang terdaftar di MK.
Salah satu gugatan yang akan di gelar MK pada hari ini Selasa (4/2/2025) adalah gugatan PHPU Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025, perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 untuk Kabupaten Mimika yang merupakan gugatan paslon bupati dan wakil bupati Mimika, nomor urut 2 Maximus Tipagau dan Peggi Patrisisa Patipi (MP3).
Sementara untuk gugatan Paslon nomor urut 3, Alex Omaleng dan Yusuf Rombe (AIYE) akan diputuskan pada Rabu, (5/2/2025).
Sidang tersebut rencananya akan digelar Pukul 08.00 WIB di ruang sidang Gedung MKRI 1, lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat nomor 6, Jakarta dan akan dihadiri oleh pihak terkait yaitu paslon nomor urut 1 Johannes Rettob dan Emanuel (JOEL).
Sebagai informasi, Dari total 310 perkara sengketa pilkada yang diajukan ke MK terdiri dari 23 sengketa gubernur, 238 sengketa bupati, dan 49 sengketa wali kota, keputusan MK pada 4-5 Februari mendatang diharapkan dapat memberikan kepastian dalam proses pemilihan kepala daerah di Indonesia. (Purnomo)
-
NASIONAL24/06/2025 17:47 WIB
Rayakan HUT KE 74, IBI Gelar Aksi Nyata Dan Kolaborasi Nasional
-
NUSANTARA24/06/2025 18:00 WIB
Pendaki Asal Brasil yang Jatuh Dikabarkan Meninggal Dunia
-
EKBIS24/06/2025 20:00 WIB
Menko AHY Serukan Kolaborasi Global Hadapi Urbanisasi dan Krisis Iklim di Forum BRICS
-
NASIONAL24/06/2025 23:30 WIB
Cakupan JKN Capai 98,45 Persen, BPJS Kesehatan Perluas Layanan hingga Daerah Terpencil
-
JABODETABEK24/06/2025 20:15 WIB
Kepemimpinan Pramono-Rano Banjir Pujian di 100 Hari Pertama, Ini Kata Survei
-
EKBIS25/06/2025 00:01 WIB
Zulkifli Hasan: Stok Pangan Nasional Aman, Indonesia Tak Perlu Impor
-
FOTO24/06/2025 16:58 WIB
FOTO: BNN dan Bea Cukai Rilis Barang Bukti Narkotika
-
NUSANTARA24/06/2025 16:00 WIB
Gubernur Kepri Angkat Bicara soal Sengketa Puluhan Pulau