Connect with us

PAPUA TENGAH

Kasus Penganiayaan Siswa Magang di Mimika Naik Tahap I ke Kejaksaan

Aktualitas.id -

Kantor Kejaksaan Negeri Mimika.

AKTUALITAS.ID – Unit Reskrim Polsek Kuala Kencana melimpahkan kembali berkas perkara tahap I kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang siswa magang ke Kejaksaan Negeri Mimika, Papua Tengah, Selasa, (3/3/2026). Pelimpahan dilakukan setelah penyidik merampungkan berkas sesuai petunjuk jaksa.

“Proses Tahap I dilaksanakan pada 3 Maret 2026 dan berkas telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika,” kata Kepala Seksi Humas Polres Mimika IPTU Hempy Ona saat dikonfirmasi Aktualitas.id, Rabu (4/3/2026).

Pelimpahan dilakukan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana Ipda Y. Tansah Kristiono bersama personel Unit Reskrim Aipda Suparjo dan Brigpol Rivanda. Berkas diterima staf piket di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika di Jalan Agimuga Nomor 5, Mile 32, Kabupaten Mimika.

Perkara ini merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor LP/B/10/II/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua tertanggal 14 Februari 2026, dengan tersangka berinisial W.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Hempy.

Berdasarkan hasil penyidikan, insiden terjadi pada Sabtu, (14/2/2026) lalu sekitar pukul 06.00 WIT di Jalan Elang RT 4 Nomor 57, Kelurahan Kuala Kencana. Korban saat itu datang ke kediaman tersangka untuk mengikuti pelatihan kerja di lembaga milik orang tua tersangka.

Tersangka mendapati korban duduk di ruang kantor pelatihan dan langsung melakukan pemukulan pada bagian kepala menggunakan martil secara berulang hingga korban tidak sadarkan diri.

“Korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Pada 17 Februari 2026 korban dinyatakan meninggal dunia,” kata Hempy.

Sebelum meninggal, korban menjalani perawatan intensif di RSUD Mimika akibat luka berat pada bagian kepala dan wajah. Jenazah korban dimakamkan pada (18/2/2026). (Ahmad)

TRENDING