PAPUA TENGAH
Kasus Penganiayaan Siswa Magang di Mimika Naik Tahap I ke Kejaksaan
AKTUALITAS.ID – Unit Reskrim Polsek Kuala Kencana melimpahkan kembali berkas perkara tahap I kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang siswa magang ke Kejaksaan Negeri Mimika, Papua Tengah, Selasa, (3/3/2026). Pelimpahan dilakukan setelah penyidik merampungkan berkas sesuai petunjuk jaksa.
“Proses Tahap I dilaksanakan pada 3 Maret 2026 dan berkas telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika,” kata Kepala Seksi Humas Polres Mimika IPTU Hempy Ona saat dikonfirmasi Aktualitas.id, Rabu (4/3/2026).
Pelimpahan dilakukan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana Ipda Y. Tansah Kristiono bersama personel Unit Reskrim Aipda Suparjo dan Brigpol Rivanda. Berkas diterima staf piket di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika di Jalan Agimuga Nomor 5, Mile 32, Kabupaten Mimika.
Perkara ini merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor LP/B/10/II/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua tertanggal 14 Februari 2026, dengan tersangka berinisial W.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Hempy.
Berdasarkan hasil penyidikan, insiden terjadi pada Sabtu, (14/2/2026) lalu sekitar pukul 06.00 WIT di Jalan Elang RT 4 Nomor 57, Kelurahan Kuala Kencana. Korban saat itu datang ke kediaman tersangka untuk mengikuti pelatihan kerja di lembaga milik orang tua tersangka.
Tersangka mendapati korban duduk di ruang kantor pelatihan dan langsung melakukan pemukulan pada bagian kepala menggunakan martil secara berulang hingga korban tidak sadarkan diri.
“Korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Pada 17 Februari 2026 korban dinyatakan meninggal dunia,” kata Hempy.
Sebelum meninggal, korban menjalani perawatan intensif di RSUD Mimika akibat luka berat pada bagian kepala dan wajah. Jenazah korban dimakamkan pada (18/2/2026). (Ahmad)
-
POLITIK23/04/2026 06:00 WIBSahroni Tegaskan Masa Jabatan Ketum Parpol Bukan Urusan KPK
-
PAPUA TENGAH23/04/2026 00:01 WIBMenembus Ombak demi Wajah Baru Keakwa
-
OTOTEK22/04/2026 21:00 WIBIoniq 3 Untuk Pasar Eropa Mulai Diperkenalkan Hyundai
-
POLITIK23/04/2026 07:00 WIBGolkar Dorong Parliamentary Threshold 5 Persen di RUU Pemilu!
-
RIAU22/04/2026 20:00 WIBDukung Efisiensi Energi Nasional, Polda Riau Terapkan Skema Kerja Fleksibel Tanpa Ganggu Layanan Publik
-
NUSANTARA23/04/2026 06:30 WIBPolisi Bongkar Peredaran Narkoba di Kawasan Ibu Kota Baru
-
POLITIK22/04/2026 21:30 WIBRUU Pemilu Ditargetkan Rampung 2,5 Tahun Pemerintahan Prabowo
-
DUNIA22/04/2026 23:30 WIBTerkait Selat Hormuz, Uni Eropa Perluas Sanksi Terhadap Iran

















