POLITIK
Dasco Pastikan Ketua DPR Terpilih Mengacu UU MD3 Yang Masih Berlaku
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pemilihan Ketua DPR periode 2024-2029 akan mengacu pada aturan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Artinya, Ketua DPR terpilih akan berasal dari partai pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
“Kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3. Sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini,” kata Dasco, saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Dasco mengatakan UU MD3 telah mengatur paket pimpinan. Nantinya, pimpinan DPR akan diisi dari lima besar partai pemenang pileg.
“Itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang satu, kedua, ketiga, keempat, dan kelima yang nanti akan diusulkan oleh masing-masing fraksi, nama-namanya dan langsung ditetapkan,” ucap Dasco.
Diketahui, partai pemenang Pileg 2024 adalah PDIP. Perolehan suara legislatifnya mencapai 25.387.279 suara atau 16,72 persen.
Adapun dalam UU MD3, aturan terkait pemilihan ketua DPR tersebut tertuang dalam Pasal 427 D ayat (1) huruf b. Bunyinya, Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR. (Enal Kaisar)
-
EKBIS25/05/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Sempat Menguat Lalu Berbalik Melemah
-
NASIONAL25/05/2026 15:31 WIBNamanya Kerap Disebut di Kasus Korupsi, Jokowi Belum Pernah Diperiksa Penegak Hukum
-
EKBIS25/05/2026 10:30 WIBRupiah Jadi Satu-Satunya Mata Uang Asia yang Melemah
-
NUSANTARA25/05/2026 14:30 WIBBromo Lockdown Wisata 4 Hari untuk Ritual Yadnya Kasada
-
JABODETABEK25/05/2026 07:30 WIBCatat! 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Senin Ini
-
EKBIS25/05/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini Melesat Saat Pasar Global Bergejolak
-
PAPUA TENGAH25/05/2026 17:00 WIBRawan Pemerkosaan, Polisi Larang Warga Masuk Kawasan Kali Wania Mimika
-
OPINI25/05/2026 17:29 WIBSengkon dan Karta Jadi Pengingat Bagi Para Penegak Hukum