POLITIK
PDIP Dapat Jatah 4 Kursi Pimpinan AKD di DPR
AKTUALITAS.ID – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sebagai pemenang Pemilu Legislatif 2024, memperoleh empat posisi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota DPR dari Fraksi PDIP, MH Said Abdullah, mengonfirmasi bahwa PDIP mendapatkan jatah sebagai pimpinan di Komisi I, Komisi V, Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).
“PDIP itu dapat Komisi I, Komisi V, Badan Anggaran, dan BAKN,” ujar Said kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin (14/10/2024).
Komisi I DPR diketahui membidangi masalah luar negeri, pertahanan, dan informatika, sementara Komisi V menangani urusan perhubungan dan infrastruktur. Banggar bertugas menetapkan alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan BAKN berfokus pada pengawasan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
Said menyebutkan bahwa PDIP akan kembali menugaskan Utut Adianto sebagai Ketua Komisi I, sementara posisi Ketua Komisi V akan dipercayakan kepada Lasarus.
Lebih lanjut, Said menegaskan pentingnya pembagian pimpinan komisi secara adil dengan partai politik lain di DPR. “Kita di DPR itu harus guyub. Tidak boleh menang-menangan atau egois. Semua kepentingan partai politik harus dihitung dengan cermat,” jelasnya. (Enal Kaisar)
-
Multimedia4 jam lalu
FOTO: Progres Proyek Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket II A
-
POLITIK9 jam lalu
Bawaslu Ungkap Peta Kerawanan Pilkada 2024, Papua dan Dua Daerah Jadi Sorotan
-
Dunia4 jam lalu
Israel Kembali Serang Gaza, 15 Tewas Termasuk Petugas Penyelamat
-
EkBis8 jam lalu
KNPI Minta Menkeu Batalkan Rencana Kenaikan PPN dan Tax Amnesty
-
Nasional8 jam lalu
Pemerintah Belum Berencana Cabut Moratorium Pemekaran Daerah
-
Jabodetabek18 jam lalu
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini, Berikut Lokasinya
-
Multimedia1 jam lalu
FOTO: Cagub DKI Ridwan Kamil Blusukan ke Kampung Bayam
-
Nasional38 menit lalu
Keputusan DPR Pilih Pimpinan KPK Dipandang Lemahkan Indepedensi Lembaga Anti-Korupsi