POLITIK
Puadi Ingatkan Bawaslu Waspada dalam Panggilan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
AKTUALITAS.ID – Anggota Bawaslu, Puadi, mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu agar berhati-hati dalam memanggil pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran selama Pemilihan 2024. Ia menegaskan bahwa panggilan hanya boleh dilakukan jika terdapat bukti yang kuat, untuk menghindari potensi tuntutan balik atas pencemaran nama baik.
“Jika ingin memanggil terduga pelanggar, harus didasari bukti yang kuat. Jajaran pengawas harus menelusuri dan mendalami informasi dengan cermat,” kata Puadi saat membuka workshop Tindak Pidana Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Jakarta, Senin malam (14/10/2024).
Sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Puadi juga menekankan pentingnya koordinasi yang intens antara Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian dalam Sentra Gakkumdu. Ketiga lembaga ini diharapkan memiliki persepsi yang sama dalam menangani kasus pelanggaran pemilu, sehingga penegakan hukum pemilu berjalan lebih baik.
“Sentra Gakkumdu saling menguatkan, dengan kewenangan yang berbeda-beda. Diharapkan proses pemilihan berlangsung harmonis dan lancar,” tambah Puadi.
Sementara itu, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran, Yusti Erlina, menekankan pentingnya meningkatkan soliditas antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menyamakan pola penanganan tindak pidana pemilihan. Kegiatan ini, menurutnya, menjadi momen penting bagi Gakkumdu pusat dan daerah dalam menghadapi pemilihan yang akan datang. (Damar Ramadhan)
-
PAPUA TENGAH19/02/2026 19:45 WIBSuku Mee dan Suku Kamoro Desak Pemerintah Segera Wujudkan Perdamaian di Kapiraya
-
NUSANTARA19/02/2026 19:30 WIBKapal KM Marina 7 Terbakar Satu orang Meninggal
-
OTOTEK19/02/2026 17:30 WIBPenghargaan Edmunds Top Rated Car 2026 Diraih Honda Civic Hybrid
-
RIAU19/02/2026 21:00 WIBAnggota DPRD Riau Imbau Masyarakat Waspadai Kebakaran Hutan dan Lahan
-
NASIONAL19/02/2026 17:00 WIBPencekalan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Diperpanjang KPK
-
DUNIA19/02/2026 18:00 WIBMantan Presiden Korsel Divonis Hukuman Seumur Hidup
-
NUSANTARA19/02/2026 16:30 WIBPasar Ramadhan Palangkaraya Dimaraikan 488 Lapak Pedagang
-
EKBIS19/02/2026 22:00 WIBStok Cabai Surplus Pasok Ramadhan-Idul Fitri 1447 H

















