POLITIK
Mayor Teddy Tak Perlu Mundur dari Militer Meski Jabat Sekretaris Kabinet
AKTUALITAS.ID – TNI Angkatan Darat (AD) menyatakan bahwa Mayor Teddy Indra Wijaya, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) Presiden Prabowo Subianto, tidak perlu mundur dari dinas aktif. Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Wahyu Yudhayana, jabatan Seskab tidak setingkat dengan menteri, melainkan berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Oleh karena itu, perwira menengah TNI aktif seperti Mayor Teddy dapat mengisi posisi tersebut.
“Jabatan Seskab tidak setingkat menteri dan berada di bawah Kemensetneg. TNI aktif bisa menjabat posisi ini, termasuk pejabat setingkat Eselon II, dengan pangkat maksimal Brigjen,” kata Wahyu, Senin (21/10/2024).
Meski demikian, Teddy akan melepaskan jabatan organiknya sebagai Wakil Komandan Batalyon Infantri (Wadanyonif) Para Rider 328/Dirgahayu dan akan menjalani serah terima jabatan dalam waktu dekat.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, juga menjelaskan bahwa perubahan struktur organisasi pemerintahan menjadikan posisi Seskab tidak lagi setingkat kementerian. Hal ini memungkinkan jabatan tersebut diisi oleh perwira TNI aktif tanpa perlu pensiun.
Mayor Teddy sebelumnya dikenal publik karena sering mendampingi Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan dan dalam pencalonannya sebagai presiden pada Pilpres 2024. Teddy merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara dan Akademi Militer tahun 2011, serta telah menjabat sejumlah posisi penting di TNI AD.
Prabowo telah mengumumkan nama Teddy sebagai Sekretaris Kabinet, namun pelantikannya belum dilakukan. (Damar Ramadhan)
-
RIAU09/06/2026 18:29 WIBPositif Sabu, ASN Satpol PP dan Kepala Dusun di Bengkalis Diamankan Polisi
-
NASIONAL09/06/2026 17:00 WIBNama Raffi Ahmad Muncul di Persidangan, KPK: Belum Ada Bukti Keterlibatan
-
POLITIK09/06/2026 12:30 WIBIstana Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Besar Kabinet Merah Putih
-
DUNIA09/06/2026 12:00 WIB
Houthi Umumkan Larangan Kapal Israel Melintas di Laut Merah
-
RAGAM09/06/2026 14:30 WIB
Panduan Lengkap Cara Buat Akun SSCASN Pendaftaran PPPK Sekolah Rakyat 2026
-
NUSANTARA09/06/2026 16:00 WIBPolda Sumut Bongkar Peredaran Sabu Lintas Provinsi
-
EKBIS09/06/2026 11:30 WIBHarga Minyak Naik Lagi Meski Iran-Israel Sepakat Hentikan Serangan
-
POLITIK09/06/2026 13:00 WIBDPR Sahkan Revisi UU Polri