Connect with us

POLITIK

DKPP RI Terima 632 Aduan Terkait Etika Penyelenggara Pemilu 2024

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah menerima total 632 pengaduan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu hingga Jumat (15/11/2024). Pengaduan ini mencakup berbagai tahapan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 yang sedang berlangsung di seluruh Indonesia.

Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan bahwa mayoritas aduan yang diterima berhubungan dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, seperti masalah profesionalisme penyelenggara yang dianggap tidak sesuai dengan regulasi dan tidak memberikan kepastian hukum. Selain itu, ada pula laporan mengenai perilaku tidak etis, termasuk kekerasan dan perbuatan asusila oleh penyelenggara Pemilu.

“Sebagian besar aduan terkait pelanggaran kode etik dalam tahapan Pemilu, sedangkan yang berkaitan dengan Pilkada baru mulai masuk,” kata Raka Sandi dalam sebuah diskusi di Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

DKPP RI menegaskan bahwa mereka tidak dapat mengungkapkan rincian dari setiap pengaduan yang sedang dalam proses verifikasi untuk melindungi hak-hak para pihak yang terlibat. Namun, setelah aduan memenuhi syarat materiil dan memasuki tahap persidangan, hasilnya dapat diakses publik melalui media sosial atau situs web DKPP.

Terkait kasus-kasus asusila, Raka Sandi menyebutkan bahwa beberapa perkara sudah diputus dan sedang dalam proses pemeriksaan. Namun, sidang terkait pengaduan asusila dilakukan secara tertutup untuk melindungi privasi semua pihak yang terlibat.

Selain itu, Raka Sandi juga mencatat bahwa hanya ada tiga daerah di Indonesia, yaitu Bali, Yogyakarta, dan Kalimantan Tengah, yang nihil pengaduan yang diproses menjadi perkara yang disidangkan.

Data DKPP per 25 September 2024 mencatat, sebanyak 226 pengaduan telah diproses menjadi perkara yang layak disidangkan, dan DKPP telah memutuskan 103 perkara yang melibatkan 545 penyelenggara Pemilu. Dari jumlah tersebut, 332 teradu direhabilitasi, 131 mendapat teguran tertulis, 38 dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, dan 4 dijatuhi pemberhentian sementara. (Enal Kaisar)

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id