POLITIK
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Pimpinan Bawaslu Mahakam Ulu karena Kontrak Politik
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada seluruh pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mahakam Ulu. Mereka dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena tidak profesional dalam menjalankan tugas, hingga membiarkan terjadinya kontrak politik pada Pilkada 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan empat perkara DKPP yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/11/2025).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada; Teradu I, Saaludin, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu; Teradu II, Leonder Awang Ajaat; dan Teradu III, Indra Parda Manurung, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Mahakam Ulu,” ujar Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 147-PKE-DKPP/V/2025.
Majelis DKPP menilai ketiga teradu terbukti tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel dalam menjalankan fungsi pengawasan, terutama dalam kasus kontrak politik yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Nomor Urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liahdalil.
Dalam sidang pemeriksaan, para teradu berdalih tidak mengetahui adanya larangan praktik kontrak politik dalam Pilkada. Namun, dalih tersebut ditolak DKPP, karena ketentuan larangan kontrak politik telah berulang kali disebutkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya Putusan MK Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 yang dibacakan pada 2 Desember 2008.
Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo menegaskan, alasan para teradu yang baru mengetahui larangan tersebut setelah adanya Putusan MK Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
“Tidak ada alasan bagi Para Teradu untuk tidak menindaklanjuti pelanggaran pemilihan berupa surat perjanjian atau kontrak politik yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 3,” tegas Ratna Dewi.
Atas tindakan tersebut, DKPP menyatakan para teradu melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 6, Pasal 11, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Pada kesempatan yang sama, DKPP juga membacakan tiga putusan lain. Berbeda dengan kasus Mahakam Ulu, DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik 18 penyelenggara pemilu dari KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, Bawaslu Kutai Kartanegara, dan KPU Kabupaten Sigi, karena tidak terbukti melanggar KEPP. (Mun)
-
RIAU18/11/2025 16:30 WIBDPRD Pelalawan Belum Terima Draf KUA-PPAS 2026, Pembahasan APBD Molor
-
RIAU18/11/2025 12:15 WIBRapimprov KADIN Riau Jadi Forum Kunci Perkuat Dunia Usaha dan Ekonomi
-
EKBIS18/11/2025 08:30 WIBUpdate Harga BBM 18 November 2025: Pertalite Tetap Rp10.000, Dexlite Jadi Rp13.900
-
NASIONAL18/11/2025 16:00 WIBKasus Proyek Jalan, KPK Belum Temukan Keterlibatan Bobby Nasution
-
JABODETABEK18/11/2025 06:30 WIBPulang Kerja, Pria di Cileungsi Bogor Dibacok 4 OTK di Depan Minimarket
-
EKBIS18/11/2025 10:30 WIBRupiah Dibuka Stagnan di Rp16.720 Menjelang RDG Bank Indonesia
-
NUSANTARA18/11/2025 13:00 WIBKecelakaan di Tol Cipali, Lima Orang Dikabarkan Meninggal
-
EKBIS18/11/2025 09:30 WIBIHSG Pagi Ini Menguat 0,15% Meski Tekanan Eksternal dan Paradoks Likuiditas Domestik

















