POLITIK
Bawaslu Catat 130 Dugaan Pelanggaran Politik Uang dalam Masa Tenang dan Pencoblosan Pilkada 2024
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mencatat sebanyak 130 dugaan pelanggaran terkait politik uang dalam masa tenang dan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Berdasarkan laporan yang diterima oleh Bawaslu hingga Rabu (27/11/2024), sejumlah dugaan pelanggaran ini melibatkan pembagian uang dan material lainnya yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dengan tujuan mempengaruhi pemilih.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menjelaskan bahwa setelah melakukan kajian awal, dugaan pelanggaran tersebut memenuhi syarat formil dan material untuk dilanjutkan ke kajian hukum lebih lanjut. “Kami akan melakukan kajian hukum dalam waktu lima hari kalender setelah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil,” kata Puadi dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu.
Berdasarkan temuan sementara, terdapat 71 dugaan pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang selama masa tenang, serta 8 dugaan pembagian uang dan 1 dugaan potensi pembagian uang pada hari pencoblosan. “Kami mendapatkan laporan dari masyarakat dan hasil pengawasan Bawaslu di lapangan yang menunjukkan adanya pembagian uang dan material lainnya dengan tujuan mempengaruhi pemilih,” tambah Puadi.
Dalam laporan Bawaslu, beberapa daerah yang teridentifikasi mengalami dugaan pelanggaran politik uang antara lain di Sumatera Utara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Aceh, Jawa Barat, DIY, Kalimantan Timur, Banten, Maluku Utara, dan Sulawesi Selatan. Salah satu temuan pelanggaran terjadi di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, dan ada pula temuan lain di Kabupaten Pasuruan dan Kota Batu di Jawa Timur.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti seluruh laporan yang diterima dengan proses kajian awal untuk memastikan apakah pelanggaran tersebut bisa diteruskan sebagai temuan hukum. “Bawaslu akan menggelar rapat pleno untuk menentukan apakah informasi awal bisa dilanjutkan menjadi temuan atau tidak,” jelas Rahmat.
Bawaslu juga mengingatkan bahwa jika temuan dari kajian dan rapat pleno dianggap cukup, maka akan dilakukan kajian hukum dalam lima hari kalender untuk memutuskan langkah selanjutnya. Dengan adanya pemantauan ketat dari Bawaslu, diharapkan pelanggaran politik uang dalam Pilkada 2024 dapat diminimalisir dan proses pemilihan bisa berlangsung secara adil dan transparan. (Damar Ramadhan)
-
NASIONAL16/11/2025 09:00 WIBPolisi Aktif di Jabatan Sipil Terancam Putusan MK, Berikut Daftarnya
-
POLITIK16/11/2025 07:00 WIBRUU Pemilu: Integrasi Teknologi dan AI Jadi Fokus Utama
-
JABODETABEK16/11/2025 07:30 WIBPolda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling Hari Minggu, Ini Lokasinya
-
NASIONAL16/11/2025 10:00 WIBEddy Soeparno Tegaskan Kesiapan Indonesia Pimpin Aksi Iklim Asia di COP30
-
NUSANTARA16/11/2025 06:30 WIBBencana Longsor Cilacap: 11 Jenazah Ditemukan, Pencarian Masih Berlanjut
-
EKBIS16/11/2025 08:30 WIBPertamina Naikkan Harga Dexlite dan Pertamina Dex, Ini Daftar Harga BBM Hari Ini
-
RAGAM16/11/2025 12:30 WIBMasuk Gedung Diminta KTP dan Difoto Bisa Langgar UU Perlindungan Data Pribadi
-
DUNIA16/11/2025 08:00 WIBNetanyahu Tak Gentar ke New York Meski Diancam Ditangkap Mamdani

















